Manado, BeritaManado.com — Kasus dugaan perselingkuhan biasanya hanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Hal tersebut karena untuk mengumpulkan barang bukti sebagai bekal laporan di kepolisian tidaklah mudah.
Namun, kini ada satu kasus yang berhasil mulai berproses di Polresta Manado.
Dugaan perselingkuhan tersebut dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial L yang menduga suaminya (P) memiliki wanita idaman lain (M).
Diketahui, P berprofesi sebagai dokter dan kini sedang mendapat beasiswa di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) bedah Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) Manado.
Sementara M, merupakan dokter spesialis kandungan di RSUD Mala Talaud dan salah satu rumah sakit di Bolaang Mongondouw.
“Ya, kasus tersebut sedang ditangani Polresta Manado,” kata Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Tommy Aruan.
Kuasa hukum pelapor, Firman Mustika SH MH mengatakan, laporan polisi tersebut lanjut berproses karena barang bukti yang diajukan memenuhi syarat.
“Tadi, klien kami telah memenuhi panggilan di Polresta Manado. Kasus ini sementara berproses dan kami harap dapat berjalan dengan baik sesuai khaidah hukum yang berlaku,” ujar Firman, Kamis (5/11/2020).
Akibat kasus tersebut, profesi dokter dan nama PPDS Bedah serta Fakultas Kedokteran (Faked) UNSRAT pun turut terbawa.
Dihubungi BeritaManado.com terkait status dan penanganan terhadap P yang merupakan dokter penerima beasiswa untuk spesialis bedah, pimpinan PPDS Bedah Faked Unsrat dr Nico Alexander Lumintang Sp.B(K)KL pun menyerahkannya kepada Faked dan pihak universitas.
“Mungkin lebih bagus tanya ke universitas atau Fakultas Kedokteran. Aturan pendidikan itu sebagai bagian dari aturan pihak universitas yang diturunkan ke semua prodi,” kata dr Nico.
Dengan demikian, jika ada kasus serupa, maka penanganan, penindakan berupa sanksi dan sebagainya ditentukan oleh universitas.
“Tentu ada laporan dari prodi ke FK (Faked) dan selanjutnya ke universitas,” jawab dr Nico.
Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran UNSRAT Dr dr Billy J Kepel MMed.Sc mengaku belum bisa memberi keterangan lebih karena belum tahu tentang permasalahan yang dimaksud.
“Saya belum bisa memberi keterangan lebih tentang ini karena belum tahu, belum menerima informasi. Saya akan cek informasinya,” ungkap dr Billy.
BeritaManado.com pun mendapat fakta bahwa ternyata ada Peraturan Rektor tentang hak, kewajiban dan sanksi mahasiswa UNSRAT.
Secara umum, hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor 3 UNSRAT Bidang Kemahasiswaan Drs Tuerah August Musa Ronny Gosal.
“Peraturan Rektor No. 04 Tahun 2019 tentang Hak, Kewajiban n Sanksi Mahasiswa Bab V. Larangan pada pasal 5 ayat a, mahasiswa dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat mahasiswa dan almamater UNSRAT (pelecehan seksual, pencemaran nama baik, penyalah gunaan obat-obatan terlarang, dan lain-lain). Perbuatan tersebut bisa dikenai sanksi, seperti yang terdapat pada Bab V1 pasal 7 a. Sanksi Ringan berupa teguran lisan, b. Sanksi Sedang pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama 1 semester atau lebih, c. Sanksi Berat pemberhentian secara hormat atau tidak hormat tergantung jenis pelanggaran dan kalau terbukti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Gosal.
Dugaan perselingkuhan dua oknum dokter ini pun dianggap mencoreng profesi dokter yang kini dianggap sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Kasus ini pun telah sampai pada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara yang saat ini diketuai oleh Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B -KBD yang juga menjabat sebagai Direktur RSUP Prof Kandou Malalayang.
Dengan tegas, dr Jimmy Panelewen pun menyampaikan akan memeriksa kasus ini.
“Saya lagi minta ke tim MKEK untuk mengecek kasus ini,” tegas Jimmy.
(srisurya)