Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Kriminalisasi Pengusaha WO di Manado, Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penyidikan

Kasus dugaan kriminalisasi menimpa Tita Tambahani, pengusaha Wedding Organizer (WO) di Manado, menyusul pembatalan sepihak kontrak kerja sama senilai Rp110,5 juta oleh kliennya, Juita Ria Masinambow, pada pertengahan 2023. Meski dalam MOU tertulis jelas bahwa kontrak tidak dapat dibatalkan sepihak, pelapor justru mengadukan Tita ke Polresta Manado atas dugaan penipuan.

Prosedur hukum berjalan janggal saat Tita yang diperiksa sebagai saksi pada 4 Agustus 2023, langsung diubah statusnya menjadi tersangka dan ditahan malam itu juga tanpa gelar perkara, bahkan diwarnai aksi paksa oleh penyidik di depan anak balitanya.

Tita akhirnya dibebaskan demi hukum setelah dua bulan ditahan karena berkas perkara tidak kunjung lengkap.

Setelah tiga tahun mandek, kasus ini kembali bergulir pada 7 April 2026 setelah Polresta Manado mengirimkan dua surat panggilan tersangka sekaligus dalam jeda dua jam, yang diduga sengaja dilakukan untuk memberi kesan bahwa Tita tidak kooperatif.

Padahal, pihak Kejaksaan yang memantau kasus ini sejak 2023 menyatakan bahwa barang bukti belum lengkap untuk dibawa ke ranah pidana, mengingat adanya bukti kuat berupa MOU yang menegaskan kasus ini murni perkara perdata.

Pihak Tita kini berharap mendapat keadilan atas dugaan pemaksaan perkara dan intimidasi hukum yang dialaminya.

Deidy Wuisan

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara