
Manado, BeritaManado.com – Penanganan kasus dugaan penipuan yang menyeret sebuah Wedding Organizer (WO) di Polresta Manado berbuntut panjang. Tim kuasa hukum terlapor secara resmi melaporkan oknum penyidik Satreskrim Polresta Manado berinisial FM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara (Sulut) atas dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, Selasa (20/5/2026)
Kuasa hukum terlapor, Marcsano Wowor, SH., mengungkapkan bahwa laporan resmi tersebut telah dilayangkan pada Senin malam, 18 Mei 2026.
“Kami menduga ini bisa kami cocokkan dan kami bisa bandingkan. Tanda tangan yang ada di lembar paling terakhir klien kami berbeda dengan di KTP. Terus paraf juga di halaman kedua terakhir dari BAP tersebut dengan paraf yang paling terakhir berbeda. Maka demikian, kami secara resmi telah membuat laporan tersebut ke Polda Sulut dengan terlapor penyidik tersebut dengan alias FM,” ujar Marcsano saat memberikan keterangan kepada media.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil melalui jalur pidana umum terlebih dahulu sebelum menempuh jalur lainnya.
Kejanggalan Unsur Pidana dan Alat Bukti yang Diduga Disembunyikan
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, Marcsano juga membeberkan sejumlah kejanggalan fatal dalam proses penyidikan di Polresta Manado.
Menurutnya, ada alat bukti surat berupa dokumen kontrak kerja sama antara pelapor dan terlapor yang sengaja tidak dihadirkan atau ditampilkan saat gelar perkara di Polresta Manado.
?Padahal, di dalam klausul kontrak tersebut tertulis jelas bahwa jika pihak pelapor membatalkan kerja sama secara sepihak, maka agenda harus dijadwalkan ulang (reschedule).
Kasus ini dinilai murni merupakan urusan keperdataan (kontraktual), bukan tindak pidana penipuan.
“Unsur dari tindak pidana penipuan seperti kita tahu bersama di situ ada bujuk rayu, serangkaian kata bohong, tipu muslihat. Nah, di sini tidak ada,” kata Marcsano.
Kejanggalan lain yang disoroti adalah mengenai waktu pelaporan. Kontrak kerja sama tersebut dibuat pada 5 Mei 2023 untuk acara yang direncanakan pada 29 Juni 2023.
Namun, pelapor sudah membuat laporan pengaduan polisi pada 5 Juni 2023—jauh sebelum hari pelaksanaan acara.
“Kalau memang benar klien kami memiliki yang namanya mens rea (niat jahat), oke, untuk pelaksanaannya (actus reus) itu kan belum sampai. Kan pelaksanaannya itu tanggal 29 Juni. Nah, kenapa ini laporan tanggal 5 Juni? Itu yang kami pertanyakan,” tambahnya.
Pertanyakan Ketegasan Wasidik Polda Sulut
Demi mencari keadilan dan membuat perkara ini terang benderang, tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Bag Wasidik) Polda Sulut sejak 30 April 2026.
Namun, Marcsanor menyayangkan lambatnya proses agenda tersebut. Setelah berkoordinasi langsung dengan Kepala Bagian Wasidik, pihak kuasa hukum mendapat informasi bahwa gelar perkara khusus tersebut kemungkinan besar baru akan dilaksanakan pada 4 Juni 2026 mendatang.
“Dari kami, kami merasa keberatan bahwasanya permohonan kami sudah kami ajukan sudah hampir sebulan, dan bahkan menurut Kabag Wasidik, permohonan tersebut nanti dilaksanakan bulan Juni. Ditakutkan, penundaan ini justru mengulur waktu penegakan keadilan bagi kliennya yang kini statusnya digiring menjadi tersangka”, pungkasnya.
Kronologi Kasus
