Minsel

Dua Tersangka Pencuri Anjing Diringkus Polres Minsel

Amurang—Polres Minsel kembali menahan kendaraan Xenia Silver DB 4342 AP. Ternyata, kendaraan tersebut mengangkut enam ekor anjing hasil doger di Sangkup Kecamatan Bintauna Kabupaten Bolmong Utara. Kendaraan tersebut dihentikan, pada saat Satlantar Polres Minsel melaksanakan sweeping di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur, Selasa (19/6) sekitar pukul 20.00 Wita malam tadi.

Akibatnya, dua tersangka masing-masing Royke Takendare (29) warga Desa Tambala Kecamatan Tombariri dan Rendy Tungkas (26) warga Kelurahan Sea Satu Kecamatan Pineleng. Keduanya langsung ditahan Polres Minsel, lantaran ternyata sudah sering melakukan doger di wilayah Bolmong.

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Hanya saja, kedua tersangka akan diserahkan ke Polres Bolmong. Lantaran, TKP-nya di Desa Sangkup Kecamatan Bintauna-Bolmong Utara.

Kapolres Minsel, AKBP Sumitro, SH melalui Kasat Lantas AKP Pius Loda membenarkan hal diatas. ‘’Benar, hanya saja, Rabu besok kedua tersangka akan diserahkan ke Polres Bolmong. Sebab, TKP-nya berada di Bolmong Raya. Hanya saja, mereka ditangkap saat Polres Minsel melalui Satlantas melakukan sweeping di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur. (and)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara