Boroko, BeritaManado.com – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Bolmut sepanjang tahun 2019-2020 menangani 29 kasus kekerasan perempuan dan anak.
Jumlah tersebut terbagi dimana tahun 2019 sebanyak 18 kasus dan 11 kasus di tahun 2020 yang terlapor sekaligus didampingi Dinas PPKBPPPA khususnya di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
“Kekerasan yang terlapor di Dinas khusus di bidang PPPA semuanya pasti akan dilakukan pendampingan,” ungkap Plt Kadis DPPKBPPPA Yeni Lasama kepada BeritaManado.com Kamis (13/8/2020).
Sementara itu, menurut Kabid PPA Fadhila setiap laporan yang diterima akan petugas PPPA catat serta diinterview kemudian akan dicek di Polsek setempat, jika laporan sudah masuk di Polsek, baru Bidang PPPA bersama-sama kepolisian mendatangi korban langsung.
“Terkadang yang datang melapor itu bukan dari korban melainkan orang tua atau wali murid korban,” ujarnya.
Dikatakannya, yang terpenting data soal kekerasan kronologinya sudah diketahui, sehingga jika kasus meningkat ke penyidikan di situ PPPA hadir untuk melakukan pendampingan terhadap korban.
Namun, menurut Kabid Fadhila, kalau kasus seperti kekerasan terhadap anak itu ada pendekatan-pendekatan tertentu yang akan dinas lakukan terhadap korban.
“DPPKBPPPA pun tetap akan memprioritaskan aspek pencegahan agar anak dan perempuan tidak menjadi korban kekerasan, dimana-mana pencegahan jauh lebih baik dari pada menangani kasusnya,” kuncinya.
Berikut rincian kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Bolmut:
Tahun 2019
- KDRT: 1 kasus
- Penganiayaan: 5 kasus
- Pencabulan: 5 kasus
- Persetubuhan: 5 kasus
- Sodomi: kasus
- Total : 18
Tahun 2020
- KDRT: 3 kasus
- Fisiki: 3
- Penganiayaan: 4
- Penghinaan: 1 kasus
- Psikis: 1 kasus
- Total: 11
Sumber: Dinas PPKBPPPA Bolmut.
(Nofriandi Van Gobel)