Manado, BeritaManado.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Manado di Kantor DPRD Kota Manado Jalan Pemuda Sario Utara Manado menyetujui dua ranperda disetujui dan ditetapkan menjadi Perda, Kamis (9/11/2023).
Setelah doa pembukaan dan pembacaan surat masuk, pimpinan sidang langsung diambil alih Ketua DPRD Kota Manado Altje Dondokambey didampingi oleh Wakil ketua Noortje Van Bone serta Wakil Ketua Adrei Laikun, yang langsung menyampaikan pengantar umum sehubungan dengan agenda pelaksanaan rapat paripurna ini.
Setelah pengantar umum dari Ketua DPRD, Jean Sumilat yang menyampaikan mekanisme dan hasil Pembahasan APBD TA 2024 secara bersama antara Badan Anggaran (Banggar DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kesimpulan dari Pembahasan Badan Anggaran adalah menyetujui bahwa Ranperda APBD Kota Manado TA 2024 untuk ditetapkan sebagai Perda Kota Manado.
“Setelah mendapat persetujuan semua anggota DPRD yang hadir agar Ranperda-Ranperda ini ditetapkan sebagai Perda,” ungkap Altje Dondokambey.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Manado terhadap Ranperda APBD Kota Manado tahun anggaran 2024 dan ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Manado.
Pada penandatanganan ini melibatkan ketua dan pimpinan DPRD Kota Manado, sekretaris pemerintah kota dan wali kota.
Selesai penandatangan diserahkan surat keputusan dari Ketua DPRD kepada Wali Kota Manado.
Sementara itu, wali kota Andrei Angouw berterima kasih atas selesainya pembahasan dua Ranperda sehingga terlaksana dengan baik.
“Dengan tebentuknya dua Ranperda ini nantinya dapat memicu perkembangan ekonomi di Kota Manado khususnya dengan adanya Perda APBD Tahun 2024,” akhirnya.
(Jhonli Kaletuang)