Minut

Dua Pejabat Minut Beresiko Dipecat, Rocky Ambar Ingatkan Soal Sanksi Pidana

Dua Pejabat Minut Beresiko Dipecat, Rocky Ambar Ingatkan Soal Sanksi Pidana
Rocky Ambar mengingatkan peserta pemilu terkait sanksi bagi pelanggar aturan.

Minut, BeritaManado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara (Minut) tidak segan-segan memberi rekomendasi pemecatan terhadap dua pejabat daerah yang terlibat politik praktis dalam tahapan Pemilu 2019.

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH MH dalam Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Anggota DPR, DPD, DPRD Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Kecamatan Kema, Selasa (27/11/2018).

Ambar mengatakan, Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) secara jelas menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang terlibat dalam politik praktis.

“Ada dua pelanggaran berat yang kami tangani. Pertama melibatkan oknum kepala dinas yang membagikan bantuan bersumber dari anggaran negara dengan melibatkan calon legislatif. Satu lagi oknum PPK (Panitia Pengawas Kecamatan) yang juga sebagai kepala sekolah yang membagikan foto bermuatan kampanye di media sosial. Rekomendasi kami sampai dengan pemecatan,” kata Ambar.

Kasus lainnya, Ambar mencontohkan tentang oknum perangkat desa yang hadir dalam kampanye caleg dengan alasan sebagai simpatisan caleg tersebut.

Ditegaskan Rocky, perangkat desa maupun ASN diangkat dengan Surat Keputusan (SK) yang melekat dalam kurun waktu yang ditetapkan.

“Jadi, jabatan mereka melekat 1×24 jam sepanjang tahun yang ditetapkan dalam SK. Bukan berarti dicabut hak konstitusinya. Tapi terbatas, cuma punya hak pilih di hari pencoblosan,” tambah Ambar.

Ambar juga mengingatkan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalangi orang lain untuk memilih, serta orang-orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada orang lain untuk memilih ataupun janga memilih caleg tertentu.

“Hilangkan hak pilih sebagai hak konstitusi seseorang, sanksinya pidana 3 tahun penjara dan denda Rp36 juta. Disaat pemilihan, lalu ada serangan fajar, memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu untuk mengajak atau memilih caleg tertentu, bisa dipidana. Mari kita jadi pengawas. Bersama rakyat awasi Pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu,” tegasnya.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Camat Kema Fredrik Tulengkey, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kema, Pimpinan Bawaslu Minut Simon Awuy SH dan Rahman Ismail.

 

(Finda Muhtar)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara