Berita Utama

Dua Legislator Minahasa Soroti Operasional Pos Pengawasan COVID-19

Dua Legislator Minahasa Soroti Operasional Pos Pengawasan COVID-19
Pos Pengawasan COVID-19 di Desa Leilem pada pagi hari, kendaraan bebas masuk-keluar Minahasa

Tondano, BeritaManado.com — Sejumlah Pos Pengawasan COVID-19 di Kabupaten Minahasa dinilai tidak efektif operasonalnya.

Tak tanggung-tanggung, penilaian itu justru datang dari dua Anggota DPRD Kabupaten Minahasa yaitu Okstesi Runtu dan Dharma Palar.

Kepada sejumlah wartawan usai agenda Rapat Paripurna, Rabu (24/6/2020) kemarin, Dharma Palar menyampaikan bahwa operasional pos pengawasan tersebut seharusnya dilakukan selama 1 x  24 jam sehari.

“Yang saya temui di pos pengawasan di Desa Leilem Kecamatan Sonder yang berbatasan dengan Kota Tomohon, durasi waktu penjagaan hanya pada kisaran pukul 9 pagi sampai 5 sore saja. Sisanya kendaraan bebas masuk wilayah Minahasa,” ungkapnya.

Demikian juga dengan Wakil Ketua DPRD Minahasa Okstesi Runtu yang menuturkan bahwa pos pengawasan yang sebenarnya harus memberikan dampak positif bagi upaya penanggulangan COVID-19, justru terkesan hanya formalitas saja.

“Terkait hal ini, memang tidak perlu disalahkan personil yang bertugas. Yang menjadi persoalan disini adalah kompensasi untuk setiap personil yang terlibat sudah diberikan atau tidak. Jika anggarannya tepat sasaran, maka saya rasa oeprasional pos pengawasan ini akan berjalan baik. Mengenai penggunaan anggarannya, saya rasa perlu dievaluasi agar lebih baik lagi kedepannya,” tandas Runtu.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Denny Mangala memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut, dimana menurutnya apa yang tidak dilakukan di pos pengawasan yang ada di wilayah perbatasan, itu sudah dibuat oleh pos pengawasan yang ada di desa dan kelurahan yang beroperasi 1 x 24 jam.

(Frangki Wullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara