
Manado – Gempuran tenaga kerja luar terutama dari Pulau Jawa dan Sulawesi Selatan ke Sulawesi Utara tak terbendung memerlukan proteksi pemerintah melalui Peraturan Daerah Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Namun Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal yang telah digagas DPRD Sulut beberapa waktu lalu, justru menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Erny Tumundo, harus dilakukan secara hati-hati.
“Ranperda perlindungan tenaga kerja lokal perlu kehati-hatian, karna untuk menyusun suatu peraturan perlu dikonsultasikan secara berjenjang sebelum mengambil keputusan,” terang Erny Tumundo kepada BeritaManado.com usai rapat pembahasan perubahan APBD 2017 di DPRD Sulut, pekan ini.
Lanjut Erny Tumundo, perlu melihat pasal-pasal yang dimaksud melindungi, tidak boleh mengeluarkan Perda yang bersifat diskriminatif, misalnya mengharuskan orang daerah, apakah orang itu memiliki kompetensi? Kalau diterapkan seperti itu dipastikan perusahaan (investor) akan lari.
“Perda bersifat diskriminatif tidak menggambarkan NKRI pasti tidak disetujui pemerintah pusat,” jelas Erny Tumundo. (JerryPalohoon)
