Sangihe, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun anggaran (TA) 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sangihe Josephus Kakondo, Selasa (26/11/2019).
Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana menyatakan, saat ini dapat menghadiri rapat paripurna DPRD Sangihe, dengan agenda pengambilan persetujuan bersama Rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD terhormat, dimana sejak pengajuan pengantar Rancangan Peraturan Daerah dan nota Keuangan APBD TA 2020, telah memberikan perhatian yang sangat serius. Sehingga proses pembahasannya dapat diselesaikan sebagaimana yang diharapkan dan telah berlangsung dalam suasana yang penuh semangat kebersamaan,” kata Gaghana.
Sejalan dengan hal itu diakui Gaghana, bahwa selama proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2020, telah terjadi diskusi terutama dalam mencermati program kegiatan anggaran secara profesional dan kompetensi, hal ini dipahami sebagai sesuatu yang baik.
“Sebab didalamnya, nilai dan makna yang sangat mendasar guna memberi landasan berpijak dalam mencapai kesamaan persepsi. Serta pemahaman terhadap substansi yang terkandung didalamnya, serta pertimbangan yang mendasarinya,” ujar Gaghana.
Oleh karena itu dijaskan Gaghana lagi, setiap koreksi, saran, usul bahkan pertanyaan yang telah disampaikan selama pembahasan pada setiap agenda rapat. Tentunya harus dilihat dalam satu konteks yang utuh serta terintegrasi, dimana hal ini diyakini sebagai bagian dari dinamika kehidupan berdemokrasi yang mengedepankan logika rasional dan konstruktif. Dalam menyatukan berbagai pendapat guna menemukan titik temu Pada pelaksanaan APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe TA 2020.
“Dengan demikian kondisi yang tercipta dalam proses pembahasan tidak lain merupakan wujud dan tekad kita semua, untuk senantiasa berupaya memberikan karya dan pengabdian yang terbaik, serta akuntabel bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah ini,” beber Gaghana.
Dengan telah disepakatinya Rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah, sebagai pimpinan Pemerintahan di daerah ini dirinya perlu menyampaikan kepada saudara-saudara selaku pimpinan perangkat daerah.
“Kiranya terus meningkatkan kemampuan dan kompetensi dalam penguasaan aturan, atau regulasi yang menjadi payung hukum dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, terutama di dalam pengelolaan keuangan,”
Diakhir sambutanya Gaghana mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRS Sangihe, atas terselenggaranya proses pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten.
“Ditetapkan menjadi Peraturan Derah, tentang perjalanan dalam mengemban amanat rakyat untuk membangun bangsa dan negara khususnya daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe,” tandasnya.
(***/Christ)