Minut, BeritaManado.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tahun anggaran 2024, akhirnya sah diketuk pada angka Rp1.056.750.034.305.
Nominal ini menjadi kesepakatan antara Pemkab Minut dan DPRD Minut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara dalam rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat 2 atas rancangan Perda tentang APBD tahun 2024 di ruang sidang, Kamis (30/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri, serta dihadiri Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Selain dalam rangka pembicaraan tingkat 2 atas rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024, juga diparipurnakan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Utara.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terlebih khusus kepada Badan Anggaran yang telah memberikan dukungan, meluangkan waktu dan pemikiran membahas secara intens Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024, hingga dapat disetujui bersama.
“Masukan, saran serta rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Minahasa Utara merupakan kritik membangun bagi kami beserta perangkat daerah, untuk ke depan lebih baik dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah dan melayani masyarakat,” kata Bupati Joune Ganda dalam sambutannya.
Berikut hasil akhir persetujuan Ranperda untuk dijadikan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024;
PENDAPATAN DAERAH
Pendapatan Daerah pada Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.056.750.034.305 (satu triliun lima puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh juta tiga puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah).
BELANJA DAERAH
Belanja Daerah pada Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp1.057.677.634.305 (satu triliun lima puluh tujuh miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima rupiah).
PEMBIAYAAN
Pembiayaan netto pada Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp927.600.000 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
Ranperda yang telah disetujui ini, lanjut Bupati dalam sambutannya, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemkab dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
“Dapat kami sampaikan, sebelum ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan Bupati Minahasa Utara, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian Rancangan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta RKPD, KUA-PPAS, RPJMD tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kami juga ucapkan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kepada Pimpin dan anggota pansus RTRW terkait penataan tata ruang daerah untuk mencapai tindakan lebih nyata dan menjadi dasar dalam penyusunan rencana struktur dan pola ruang wilayah Kabupaten Minahasa Utara, dalam rangka pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah,” ujar Bupati.
Sebagaimana diketahui, kesepakatan 2 agenda rapat Paripurna ini berakhir tengah malam tadi, dan turut dihadiri Forkompinda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Kepala-kepala OPD, para Kabag, Direktur PUD Klabat, PDAM dan RSUD Maria Walanda Maramis.
(ADVETORIAL)