Amurang, BeritaManado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Sidang Paripurana 3 (tiga) agenda sekaligus.
Agenda yang diparipurnakan pada Selasa (15/11/2016) masing-masing, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minsel Tahun 2017, Pembicaraan Tingkat I Terhadap Rancangan Peraturan DPRD Minsel tentang Tata Tertib, Pembicaraan Tingkat I Terhadap Ranperda Kabupaten Minsel Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Minsel tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Ketua Balegda Harianto Suratinoyo (Fraksi Gerindra) saat membacakan hasil keputusan rapat pada Senin (16/11), diwarnai hujan interupsi yang mempertanyakan kenapa dalam pembahasan sebelumnya tentang revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pemukiman kumuh dan perumahan kumuh tidak tertuang untuk diparipurnakan.
Rapat Paripurana kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, SE yang dilanjutkan oleh Wakil Ketua DPRD Minsel Frangky Lelengboto, ST. Rapat Paripurna digelar di ruang rapat DPRD pada Selasa (15/11/2016) turut dihadiri Wakil Bupati Frangky Donny Wongkar, SH.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Bupati Minsel Franky Wongkar, SH, seluruh Anggota DPRD Minsel Anggota Forkopimda Minsel yang diwakili Kapolres Minsel AKBP. Arya Perdana, SH, SIK, MSi dan Sekdakab Minsel Drs. Danny Rindengan, MSi.
Hadir pula Asisten II Jootje Tuerah, Asisten III James Tombokan dan sejumlah Pimpinan Satuan Kerja Pimpinan Daerah (SKPD) dan para Camat.(Adv/TamuraWatung)