Minsel

DPRD Minsel Bahas Tatacara Pilhut, Tanpa Suami, Istri dan Anak

Amurang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Selatan Franky Lelengboto, ST menyatakan pihaknya akan membahas tata cara pemilihan hukum tua, salah satu ketentuabya diisyaratkan tidak lagi diijinkan suami, istri atau anak mencalonkan diri pada Pilhut nanti.

“Ya, kami akan melakukan pembahasan terkay tata cara pilhut di Minsel, tidak dibenarkan lagi, suami, istri atau anak dari hukum tua yang menjabat dicalonkan pada Pilhut,” jelas Lelengboto, kepada BeritaManado.com, belum lama ini.

Lelengboto menjelaskan pulah, hal ini mensikapi banyak terjadi usai akhir masa bhakti hukum tua bersangkutan, ada keinginan mendorong untuk mencalonkan entah itu suami, istri atau anak.

Untuk itu, terkait hal diatas DPRD Mionsel akan membahas ketentuan-ketentuanya agar di Minsel tidak ada lagi jabatan hukum tua turunan alias suami, istri maupun anak pernamemegang jabatan hukum tua.

“Hal ini diamanatkan dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,” ungkapnya.

Lelelngboto menambahkan, selain itu pihaknya juga akan membahas terkait OPD. (sanlylendongan)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara