Manado – Melanjutkan kegiatan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/8/16) hari ini, pimpinan dan anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado menyambangi kantor Kecamatan Tikala.
Pada penjelasannya, ketua BPPD Hengky Kawal mengatakan bahwa, pentingnya sosialisasi Perda tersebut untuk membangun pembahaman masyarakat terkait peraturan-peraturan yang mengikat tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting karena masyarakat butuh penjelasan lebih jauh atas isi kelima Perda ini. Kami berharap, lewat penjelasan pada sosialisasi ini, masyarakat lebih paham,” kata Kawalo.
Ia pun menghimbau kepada peserta sosialisasi yakni pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Pala dan tokoh masyarakat dapat melanjutkannya ke masyarakat.
“Yang hadir sebagian besar perangkat Kecamatan, Kelurahan, Pala dan tokoh masyarakat. Jadi, kami berharap Perda-Perda ini dapat disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat,” imbaunya.
Selain Kawalo, tampak hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi yakni Sonny Lela, Royke Anter, Benny Parasan, Roy Maramis dan dimoderatori oleh Camat Tikala.
Untuk diketahui, kelima Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. (leriandokambey)
Manado – Melanjutkan kegiatan sosialisasi terhadap lima Peraturan Daerah (Perda), Senin (15/8/16) hari ini, pimpinan dan anggota Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Manado menyambangi kantor Kecamatan Tikala.
Pada penjelasannya, ketua BPPD Hengky Kawal mengatakan bahwa, pentingnya sosialisasi Perda tersebut untuk membangun pembahaman masyarakat terkait peraturan-peraturan yang mengikat tersebut.
“Kegiatan ini sangat penting karena masyarakat butuh penjelasan lebih jauh atas isi kelima Perda ini. Kami berharap, lewat penjelasan pada sosialisasi ini, masyarakat lebih paham,” kata Kawalo.
Ia pun menghimbau kepada peserta sosialisasi yakni pemerintah Kecamatan, Kelurahan, Pala dan tokoh masyarakat dapat melanjutkannya ke masyarakat.
“Yang hadir sebagian besar perangkat Kecamatan, Kelurahan, Pala dan tokoh masyarakat. Jadi, kami berharap Perda-Perda ini dapat disosialisasikan lebih lanjut ke masyarakat,” imbaunya.
Selain Kawalo, tampak hadir sebagai pemateri dalam sosialisasi yakni Sonny Lela, Royke Anter, Benny Parasan, Roy Maramis dan dimoderatori oleh Camat Tikala.
Untuk diketahui, kelima Perda yang disosialisasikan yaitu Perda nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan Kebersihan, Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Lainnya, Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, Perda nomor 11 tahun 2012 tentang Tata Letak Penempatan Reklame, serta Perda nomor 2 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. (leriandokambey)