Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggelar rapat Badan anggaran guna membahas APBD perubahan tahun 2024 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Rapat Badan anggaran DPRD bersama TAPD di pimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen dan dihadiri oleh ketua TAPD Steve Kepel.
Dalam pembahasan Badan anggaran, ketua TAPD Steve Kepel pun memaparkan dasar-dasar penyusunan APBD tahun 2024.
“Penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2024 dilatarbelakangi berdasarkan PP 12 tahun 2019 pasal 101 ayat 2,” jelas Steve Jumat, (9/8/2024) malam di ruang rapat DPRD Sulut
Perubahan APBD dilakukan apabila terjadi:
- perkembangan yang terjadi tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD.
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi antar kegiatan
- keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan
- keadaan darurat atau keadaan luar biasa
Ketua TAPD juga mengatakan, penyusunan APBD perubahan tersebut, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pendapatan daerah.
“Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan perundangan yang lebih tinggi,” jelas Steve.
Lanjut Steve, penyusunan APBD perubahan juga mempedomani Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang didasarkan pada RKPD.
“Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan untuk masyarakat dan taat kepada ketentuan perundang-undangan,” jelasnya lagi.
Steve menjelaskan bahwa, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran.
Bersamaan dengan itu pula, ketua TAPD yang juga sebagai Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Steve Kepel memaparkan secara singkat skema penyusunan APBD perubahan tahun 2024.
(Erdysep Dirangga)