TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon, Kamis (13/11/2014) menggelar rekonsiliasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kawanua Cottage, Kamis (13/11/2014).
Menurut Kepala DPPKBMD Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc melalui Kepala Bidang Pajak Irene Podung SP MSi rekonsiliasi ini penting guna mencocokan data yang dimiliki oleh para lurah-camat, DPPKBMD dan Bank Sulut. “Kita prinsipnya di sini menyamakan data yang di miliki baik para lurah-camat, Bank Sulut dan data yang kita miliki tentang PBB-P2 dan BPHTB,” ungkapnya.
Ditambahkannya, rekonsiliasi ini memang secara rutin dilaksanakan setiap tahun yakni pada triwulan keempat untuk mengetahui sejauh mana capaian PBB-P2 dan BPHTB. “Harapan kami dengan rekonsiliasi ini diharapkan para camat yang juga PPAT dan notaris akan lebih meningkatkan kerja sama dan lebih transparan dalam transaksi,” pungkasnya. (ray)
