Manado – Terkait dengan kebijakan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH yang mewajibkan seluruh staf pegawai dan dosen untuk mengisi daftar hadir setiap harinya mendapat tanggapan beragam dari kalangan dosen.
“Kedudukan dosen pada prinsipnya telah diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jadi, jikalau ada kebijakan yang mengharuskan bahwa pengisian absen setiap harinya maka hal ini tentu harus diikuti,” terang salah satu Dosen Hukum Unsrat yang enggan mempublikasikan namanya.
Sementara itu ada juga yang memprotes terkait dengan kebijakan tersebut.
Dosen bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang struktural sehingga harus setiap jam 8 pagi dan 4 sore datang mengisi absen.
“Kan dosen dilihat secara fungsional, karena terikat dengan Tri Dharma Perguruan tinggi, yaitu, Pendidikan, Pengabdian, dan Penelitian. Seandainya dosen sementara melakukan pengabdian atau penelitian di lapangan, apakah harus datang mengisi absen?,” tanya salah satu dosen Fisip Unsrat yang juga engga menyebutkan namanya.(jkf)