
Laporan: Syarifudin D Umar l Bitung
Sebuah dokumen Sertifikat Tanah milik Pence Kristyanto Pattiasina dengan Nomor Sertifikat Hak milik 1807040.1.00453 Luas 84 m2 di Kelurahan Wagurer Utara di kabarkan hilang.
Adapun kronologis hilangnya sertifikat tersebut pada 15 Desember 2025 sekira empat bulan yang lalu. Diduga tercecer di jalan raya depan Sekolah MTs Negeri Bitung, Kecamatan Madidir.
Kepada Wartawan, Kehilangan sertifikat ini disampaikan langsung oleh Pence Kristyanto Pattiasina, Rabu (4/3/2026).
Selaku pemilik sertifikat tanah tersebut, dirinya sudah melaporkan berita kehilangan di Polres Bitung, sehingga pihak kepolisian menganjurkan saudara pelapor pemberitahuan berita kehilangan sertifikat tanah untuk membuat persyaratan yakni:
Pertama, Buatkan berita kehilangan lewat surat kabar atau media cetak, media online/daring dan media elektronik (Radio, TV) sebanyak 3 hari berturut-turut.
Kedua, Surat keterangan dari kelurahan tentang keberadaan letak tanah.
Ketiga, Foto copy bukti pajak PBB terbaru.
Keempat, Surat kuasa dari pemegang Hak apabila di wakilkan.
Kelima, Surat keterangan dari Bank/Koperasi/BPR/Perusahaan Finance yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik tersebut tidak sedang di jadikan sebagai barang jaminan/angsuran.
Keenam, Foto copy KTP pemegang Hak.
Nasrun Koto menjelaskan bahwa sertifikat tanah nomor Hak milik 1807040.1.00453 Luas 84 m2 yang terletak di Kelurahan Wagurer Utara, yang tercatat atas nama Pence Kristyanto Pattiasina di kabarkan hilang.
“Saya atas nama Nasrun Koto menyampaikan kepada masyarakat Kota Bitung khususnya di Kelurahan Wagurer Utara yang menemukan dokumen sertifikat tersebut agar diberitahukan kepada kami,” jelas Nasrun Koto.
