Bitung – KPU Kota Bitung mengumpulkan 13 perwakilan Partai Politik (Parpol) yang berkas pendaftaran Bacalegnya dinyatakan diterima beberapa waktu lalu.
Perwakilan 13 Parpol itu diminta untuk melengkapi dokumen Bacalegnya yang belum lengkap sesuai hasil penelitian dan verifikasi yang telah dilakukan KPU Kota Bitung.
“Hampir seluruh data kelengkapan administrasi Bacaleg dari masing-masing Parpol belum sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh KPU,” kata Ketua KPU Kota Bitung, Deslie Sumampouw dalam acara penyerahan berita acara hasil penelitian dan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bitung dalam Pemilu 2019, Jumat (20/07/2018).
Sesuai hasil verifikasi kata dia, beberapa temuan diantaranya yakni fotocopy ijazah yang tidak dilegalisir, terdapatnya perbedaan penulisan nama Bacaleg yang berbeda antara KTP dan ijazah yang bersangkutan, bahkan ada Bacaleg yang berstatus PNS belum memasukkan surat pengajuan pengunduran diri dari pekerjaan dan jabatannya.
“Semua temuan tersebut sudah harus diperbaiki sesegera mungkin, jadwal untuk perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang sudah ditentukan oleh KPU yakni tanggal 22 sampai 30 Juli 2018 agar dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.
Ia juga berharap, tiap Parpol melalui LO agar berkomunikasi dengan KPU jika masih menemui kendala.
“Jangan malu apalagi sungkan untuk bertanya apalagi konsultasi terkait Pileg, kami siap membantu,” katanya.
(abinenobm)