Lolak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, kepada media mengatakan bahwa izin operasi pertambangan yang diberikan Pemprov Sulut kepada PT Gading Murni Perkasa (GMP) ada, dan tidak bermasalah.
“Sesuai dengan UU 23 tahun 2014 bahwa Pemberian izin usaha pertambangan merupakan kewenangan provinsi, kami telah mengecek ke lokasi dan menemukan bahwa izin operasi pertambangannya ada,” ujar kepala bidang (kabid) penataan penaatan perlindungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong, Adriana Ginoga kepada media.
Ditambahkannya, bahwa sesuai yang mereka temukan di lokasi bahwa izin operasinya sampai tahun 2022.
“Izinnya ada bahkan diperpanjang sampai tahun 2022 oleh gubernur, dengan luas tanah garapan sampai 33 koma sekian hektar,” tambahnya.
Menurutnya pula, bahwa pihak perusahaan di bulan juli ini akan memberikan laporan resmi ke instansi terkait soal proses pertambangan tersebut. “Laporan dari perusahaan ada, yang akan diberikan ke instansi terkait dan masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak perwakilan masyarakat Desa Lolan II yakni Yoyon Mokodompit dan Darmo Paputungan, memprotes izin operasi yang dilakukan oleh PT Gading Murni Perkasa (GMP), yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah mereka.
“Tanah dan tanaman kami rusak, dan perusahaan seperti menutup mata dengan itu. Kami pun menduga perusahaan tidak mengantongi izin operasi resmi, tapi hanya rekomendasi dari provinsi, sementara rekomendasi bukanlah izin, itu beda,” ujar yoyon.
Mereka pun menuding, sangadi tidak tanggap soal dugaan pencemaran lingkungan tersebut. “Sangadi jangan sampai menjadi alat perusahaan, untuk mengeruk sumber daya alam (sda) di wilayah kami,” tutur Darmo diiyakan rekannya Yoyon Mokodompit.
(Fpz)