
Manado, BeritaManado.com – Sebagai negara maritim, masyarakat Indonesia banyak yang bekerja di bidang perikanan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) pun berkomitmen untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan terlihat dengan besarnya perhatian pada pengembangan sektor ini.
Selain membuka jalur transportasi untuk kegiatan ekspor, Pemprov Sulut juga menyiapkan aturan terkait perlindungan pekerja perikanan, lebih dari itu pemerintah juga melegitimasi perlindungan bagi pekerja perikanan yang ada di Sulut.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara (Pergub Sulut) nomor 117 tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara.
Kehadiran Pergub Sulut ini menjadi landasan bahwa pembangunan kelautan dan perikanan di Sulawesi Utara telah memperhatikan dan berorientasi pada Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal ini, ada pengakuan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap pekerja yang bekerja di sektor ini, yaitu awak kapal perikanan.
“Implementasi Rencana Aksi Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara telah berhasil memperkuat koordinasi lintas sektor, baik instansi pusat dan daerah, pelaku usah, serikat pekerja, media dan LSM dalam upaya-upaya pelindungan awak kapal perikanan,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Steve Kepel ketika membuka Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan (Forda PAKP) Sulawesi Utara, Selasa, (14/3/2023) di Manado.
Mengingat masa tugas Forum Daerah berakhir pada tahun 2023, terdapat urgensi untuk memperpanjang masa kerja Forum Daerah dan Rencana Aksi Daerah (RAD).
“Pertemuan ini untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja forum dan penyusunan RAD Pelindungan Awak Kapal Perikanan 2023-2026,” kata Steve.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Erni Tumundo mengatakan salah satu capaian Forum Daerah berhasil memperkuat koordinasi antar instansi, menginisiasi adanya panduan pengawasan dan pelaksanaan Inspeksi Bersama Awak Kapal Perikanan di Kota Bitung dan mendorong lahirnya Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara.
“Pengawasan bersama awak kapal perikanan ini menjadi penting untuk memastikan kondisi kerja di atas kapal telah memenuhi standar ketenagakerjaan” kata Erni.
Hal ini menjadi langkah dan pencapaian yang sangat baik sebab akan menjadi barometer Sulawesi Utara pada tingkat nasional dalam upaya memperbaiki tata kelola awak kapal perikanan.
Staf Pengajar Fakultas Hukum, Universitas Sam Ratulangi, Dr Dani Robert Pinasang mengusulkan agar pemerintah provinsi Sulawesi Utara membuat Peraturan Daerah Pelindungan Pekerja Perikanan.
“Terdapat urgensi yang kuat bagi daerah ini untuk menyusun Peraturan Daerah Pelindungan Pekerja Perikanan,” kata Dani.
Menurut Dani, Peraturan Daerah tersebut harus memenuhi dua syarat yaitu perintah peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan kewenangan.
Berdasarkan hal tersebut politik hukum perlu menjadi pertimbangan apakah peraturan yang ada sudah bisa menampung rasa keadilan masyarakat atau belum.
“Maka penting mulai saat ini kita perlu menyusun Daftar Inventaris Masalah yang menjadi dasar penyusunan Perda Pelindungan Pekerja Perikanan,” kata Dani.
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, sekaligus Wakil Sekretaris Forda PAKP Sulut, mengatakan berdasarkan pendampingan dan kerjasama pihaknya dengan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dalam perlindungan Awak Kapal Perikanan terdapat berbagai permasalahan penting yang perlu diantisipasi.
“Data Forum Daerah menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2020-2023 terdapat 40 pengaduan dan 79 korban awak kapal perikanan di Sulawesi Utara,” kata Abdi.
