Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polres Bitung menangkap enam orang laki-laki yang diduga telah melakukan penculikan dan penganiyaan terhadap Meidy Tundunaung warga Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
Keenam laki-laki itu adalah AD alias Andi (22), HL alias Kia (21), ACK alias Alen (30), RW (17), RB alias Aldo (23) dan JH (14) yang semuanya adalah warga Kecamatan Aertembaga.
Dari informasi, penculikan dan penganiayaan itu bermula dari pengrusakan di mebel UD Kharisma yang dilaporkan pemiliknya, Andris ke anaknya Kia, Sabtu (10/04/2020).
Kia kemudian memanggil teman-temannya yakni Aldo, RW, Andi, JH dan Alen serta AR yang kini masih dalam pencarian.
Kia Cs kemudian menuju ke UD Kharisma menggunakan mobil grand max warna hitam milik Andris dan bertemu dengan salah satu penjaga mebel, Doni yang menjelaskan ciri-ciri pelaku pengrusakan.
Bersama Doni, Kia Cs mencari pelaku dan menunjuk lorong yang diduga tempat pengruskan mebel yakni di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
Usai menunjukkan lokasi, Doni kembali sedangkan Kia Cs tetap berada di lorong dan sekitar pukul 00.15 Wita muncullah Meidy yang ciri-cirinya persis dengan pelaku.
Para pelaku kemudian mengejar Meidy dan menariknya ke dalam mobil grand max serta membawahnya ke mebel UD Kharisma.
Sesampainya di depan mebel UD Kharisma, para pelaku kemudian beramai-ramai menganiaya Meidy yang mengaku tidak tahu menahu soal pengrusakan tapi tetap saja dihujani pukulan.
Setelah puas melakukan penganiayaan, para pelaku kemudian mengantar Meidy ke depan lorong awal mereka menculiknya yakni di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu.
Kejadian dan penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan para pelaku salah sasaran.
“Para pelaku mengaku bahwa benar mereka melakukan penganiayaan terhadap korban yang sama sekali tidak dikenali, bahkan bukan pelaku pengrusakan mebel milik orang tua Kia,” kata Taufiq, Selasa (14/04/2020).
Keenam pelaku itu kata Taufiq, ditangkap tanpa perlawanan dan ikut juga diamankan satu bilah pisau dengan panjang sekitar 10 cm lebar sekitar dua cm dari salah satu pelaku.
“Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan salah satu pelaku yakni AR masih dalam pengejaran,” katanya.
(abinenobm)