Bitung – Disnakertrans Kota Bitung mengaku telah menyebarkan surat pemberitahuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Natal ke tiap perusahaan. Surat himbauan pembayaran THR ini sendiri sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang mengharuskan membayar THR minimal tujuh hari sebelum hari H.
“Semua perusahaan di Kota Bitung telah kami berikan surat himbauan membayar THR dan kami harap ini ditaati oleh perusahaan,” kata Kadisnakertrans, Oktav Kandoli.
Tak hanya perusahaan, namun Kandoli juga mengaku memberikan surat himbauan kepada pemilik toko dan pusat perbelanjaan agar membayar THR. “Koperasi, restoran, hotel, pertokoan dan berbagai jenis usaha kecil juga kami berikan surat himbauan pembayaran THR,” kata Kandoli.
Dan jika nantinya masih ada perusahaan yang tidak mengindahkan surat pemberitahuan itu, ia mengaku bakal memberi sangsi sesuai Permen nomor 4 tahun 1994. ” THR adalah hak bagi para pekerja, jadi harus diberikan tanpa alasan,” katanya.(enk)
