Amurang – Sedikitnya 5 Fraksi pada DPRD Minahasa Selatan (Minsel) masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi PG, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Ampera menyetujui Pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah ttg APBD Minsel tahun anggaran 2016.
Pimpinan Sidang, Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, SE Wakil Ketua Rommy D. Pondaag, SH, MH dan Franky Lelengboto, ST Menurut Tumbuan, penyampaian Ranperda APBD Minsel tahun 2016 merupakan amanat ketentuan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No. 21 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2016. Bupati Chistiany Eugenia Paruntu, SE saat menyampaikan Ranperda tentang APBD Kabupaten Minsel tahun 2016, mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minsel, tak terkecuali Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minsel.
“Karena, telah menyelesaikan langkah awal sehingga Ranperda APBD tahun 2016 ada. Untuk itu, saya setuju kalau Ranperda APBD tahun 2016 dilanjutkan dengan pembahasannya,” ujar Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu.
Ranperda APBD 2016, sesuai usulan 522 miliar sekian rupiah. PAD berkisar 8 miliar rupiah lebih. Sedangkan dana perimbangan dan belanja daerah 635 miliar rupiah lebih terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL).
Namun demikian, Pemkab Minsel mengalami Devisit anggaran sekira 129 miliar rupiah lebih. Dengan demikian, saya berharap Ranperda APBD 2016 ini dibahas bersama antara TAPD, dan Banggar serta instansi terkait yang ada,’ ungkap Paruntu.
Ke 5 Fraksi DPRD Minsel saat diberi kesempatan menyampaikan pandangan, tidak melalui pembacaan langsung melainkan menyerahkan langsung pemandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kesatu tentang Ranperda APBD 2016 akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di tiap komisi dan Banggar DPRD bersama dengan TAPD Minsel. (sanlylendongan)
Amurang – Sedikitnya 5 Fraksi pada DPRD Minahasa Selatan (Minsel) masing-masing Fraksi PDIP, Fraksi PG, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan Fraksi Ampera menyetujui Pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah ttg APBD Minsel tahun anggaran 2016.
Pimpinan Sidang, Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan, SE Wakil Ketua Rommy D. Pondaag, SH, MH dan Franky Lelengboto, ST Menurut Tumbuan, penyampaian Ranperda APBD Minsel tahun 2016 merupakan amanat ketentuan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Permendagri No. 13 tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No. 21 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 52 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2016. Bupati Chistiany Eugenia Paruntu, SE saat menyampaikan Ranperda tentang APBD Kabupaten Minsel tahun 2016, mengawali dengan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Minsel, tak terkecuali Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minsel.
“Karena, telah menyelesaikan langkah awal sehingga Ranperda APBD tahun 2016 ada. Untuk itu, saya setuju kalau Ranperda APBD tahun 2016 dilanjutkan dengan pembahasannya,” ujar Bupati Minsel yang familiar disapa Tetty Paruntu.
Ranperda APBD 2016, sesuai usulan 522 miliar sekian rupiah. PAD berkisar 8 miliar rupiah lebih. Sedangkan dana perimbangan dan belanja daerah 635 miliar rupiah lebih terdiri dari Belanja Tidak Langsung (BTL) dan Belanja Langsung (BL).
Namun demikian, Pemkab Minsel mengalami Devisit anggaran sekira 129 miliar rupiah lebih. Dengan demikian, saya berharap Ranperda APBD 2016 ini dibahas bersama antara TAPD, dan Banggar serta instansi terkait yang ada,’ ungkap Paruntu.
Ke 5 Fraksi DPRD Minsel saat diberi kesempatan menyampaikan pandangan, tidak melalui pembacaan langsung melainkan menyerahkan langsung pemandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya Rapat Paripurna pembicaraan tingkat kesatu tentang Ranperda APBD 2016 akan ditindaklanjuti dengan pembahasan di tiap komisi dan Banggar DPRD bersama dengan TAPD Minsel. (sanlylendongan)