Manado, BeritaManado.com – Sejak 2016 pemerintah telah merancangkan Kartu Indentitas Anak (KIA), untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.
Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, KTP anak ini terdiri dari 2 jenis. Yaitu untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun.
Kepala Disdukcapil Kota Manado, Julises Oehlers mengatakan sesuai aturan Permendagri, waktu lalu Kota Manado belum bisa membuat KIA.
“Karena daerah yang belum mencapai sampai 80 persen pendaftaran anak belum layak buat KIA. 2016 Manado baru 54 persen jadi kita belum layak buat KIA. Namun pada akhir 2017 mencapai sampai lebih 80 persen sehinga 2018 kita prorgamkan untuk cetak,” kata Julises Oehlers kepada BeritaManado.com, Rabu (28/2/2018).
Menurut Julises Oehlers untuk membuat KIA Discapil Manado membutuhkan kelengkapan percetakan.
“Kita ada alat cetak namun tidak bisa pakai untuk KIA karena diperuntukan ke E-KTP. Tetapi Waktu pak wakil Mor Dominus Bastiaan telah kesini dan berjanji akan sediakan alat sendiri khusus KIA,” terang Julises Oehlers.
Lanjut Julises Oehlers bahwa sebelumnya Discapil Manado telah genjar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita telah mengadakan sosialisasi 3 kali dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat serta lurah setempat bahwa setiap keluarga hendak mendaftarkan anak-anaknya membuat KIA,” pungkasnya.
(Anes Tumengkol)
