MITRA, BeritaManado.com – Direksi PT Sinar Terang Lestari (STL) akhirnya memberikan klarifikasi terkait sejumlah tudingan miring yang dialamatkan ke perusahaan tersebut.Dikatakan Direksi PT STL Herry Manoppo, sejak beroperasi 2008 silam, pihaknya sudah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini instansi teknis terkait.
“Kita sudah mengantongi ijin UKL-UPL (Upaya Kelolah Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) sejak awal beroperasi. Demikian dengan kewajiban menyampaikan laporan, itu secara rutin kami (PT STL, red) sampaikan ke Pemkab Mitra,” tegas Manoppo.
Dirinya pun membantah soal adanya tudingan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan disekitar lokasi.
“Tidak ada kerusakan tumbuhan seperti yang diberitakan sebelumnya. Kalo pun ada itu masuk dalam kawasan perusahaan. Akan tetapi itu tidak seburuk seperti apa yang telah diberitakan,” katanya.
Ditanya soal perjanjian (MoU) pihak perusahaan dengan masyarakat lingkar tambang, menurut Manoppo sebagian besar secara umum sudah direalisasikan pihaknya.
“Memang kami tidak akan bisa memuaskan semuanya, akan tetapi secara bertahap kami berupaya untuk merealisasikan semua poin perjanjian dengan masyarakat,” tujas Manoppo sembari menegaskan kembali, bahwa pihak perusahaan sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (rulansandag)
MITRA, BeritaManado.com – Direksi PT Sinar Terang Lestari (STL) akhirnya memberikan klarifikasi terkait sejumlah tudingan miring yang dialamatkan ke perusahaan tersebut.Dikatakan Direksi PT STL Herry Manoppo, sejak beroperasi 2008 silam, pihaknya sudah mengantongi ijin resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam hal ini instansi teknis terkait.
“Kita sudah mengantongi ijin UKL-UPL (Upaya Kelolah Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) sejak awal beroperasi. Demikian dengan kewajiban menyampaikan laporan, itu secara rutin kami (PT STL, red) sampaikan ke Pemkab Mitra,” tegas Manoppo.
Dirinya pun membantah soal adanya tudingan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan disekitar lokasi.
“Tidak ada kerusakan tumbuhan seperti yang diberitakan sebelumnya. Kalo pun ada itu masuk dalam kawasan perusahaan. Akan tetapi itu tidak seburuk seperti apa yang telah diberitakan,” katanya.
Ditanya soal perjanjian (MoU) pihak perusahaan dengan masyarakat lingkar tambang, menurut Manoppo sebagian besar secara umum sudah direalisasikan pihaknya.
“Memang kami tidak akan bisa memuaskan semuanya, akan tetapi secara bertahap kami berupaya untuk merealisasikan semua poin perjanjian dengan masyarakat,” tujas Manoppo sembari menegaskan kembali, bahwa pihak perusahaan sudah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (rulansandag)