Kota Bitung

Dipolice Line, TV Kabel Ilegal Tetap Beroperasi

Ilustrasi TV Kabel (foto ist)
Ilustrasi TV Kabel (foto ist)

Bitung – Sejumlah pengusaha TV kabel di Kota Bitung tetap beroperasi kendati tak mengantongi ijin. Bahkan, tindakan yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut bersama Polda bulan Februari lalu memasang garis polisi atau police line di sejumlah usaha TV kabel tak diindahkan.

Ini terbukti hingga hari ini, masyarakat Kota Bitung masih tetap menikmati puluhan saluran siaran dari para pengusaha TV kabel dengan harga murah meriah. Padahal, KPID Sulut telah menghentikan aktivitas sementara sampai para pengusaha TV kabel mengantongi ijin.

Dari pantauan, di Kelurahan Pateten I Kecamatan Aertembaga, salah satu ibu rumah tangga, Vita Tahulending mengatakan mereka menyambung siaran kabel TV atau berlangganan kepada oknum A alias Ari selama 6 bulan. Sampai hari ini siaran sebanyak 32 chanel tersebut dibayar dengan Rp30 ribu perbulan belum pernah ada gangguan.

Ketua KPID Sulut, Raymond Pasla menegaskan, semua TV kabel yang di police line tidak boleh beroperasi. Meskipun masih dalam pengurusan ijin tetapi police line jangan disentuh oleh siapapun apalagi melakukan penyiaran.

“Jika ini diabaikan maka kami akan mengalihkan instruksi ini ke kasus pidana karena oknum-oknum ini telah membuka police line,” katanya.

Pasla meminya pihak Polda segera melakukan tindakan dan mengecek police line yang telah dipasang jangan sampai telah dibuka.(abinenobm)

Satu tanggapan untuk “Dipolice Line, TV Kabel Ilegal Tetap Beroperasi”

  1. KPID harus lebih pro aktif, kasihan pengusaha tv kabel yang sudah bersusah paya mengeluarkan biaya untuk mengurus ijin, sedangkan yang lain tidak mengantongi ijin terus beroperasi.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara