Berita Utama

Diperiksa Panwaslu, Kepala Desa Esandom Mengaku Belum Tahu Aturan Pemilu

Diperiksa Panwaslu, Kepala Desa Esandom Mengaku Belum Tahu Aturan Pemilu
Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa Esandom atas temuan dugaan pelanggaran Pemilu

 

Ratahan, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) telah memanggil oknum Kepala Desa Esandom, inisial RR alias Roby.

Roby memenuhi panggilan Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur yang beralamat di Desa Molompar, Senin (24/9/2018) sekira pukul 16.00 wita, untuk dimintakan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Roby dicecar 25 pertanyaan oleh Panwaslu mengenai postingannya di grup facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT), lantaran diduga memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Dalam postingannya, oknum kepala desa ini menuliskan bentuk dukungan kepada salah satu pasangam calon presiden.

“Saya sama sekali tidak tahu apabila postingan saya dikategorikan pelanggaran. Saya pikir saat ini belum memasuki tahapan Pemilu,” jawab Roby sewaktu diklarifikasi.

Roby menegaskan, postingan tersebut hanyalah bentuk emosi pribadi dirinya karena suka terhadap program salah satu calon presiden.

“Itu dukungan pribadi saya. Jadi tidak ada kaitannya dengan kapasitas saya sebagai kepala desa,” terang Roby.

Ketua Pamwaslu Kecamatan Tombatu Timur Devie Pondaag menerangkan, yang bersangkutan sudah diklarifikasi pihak Panwaslu.

“Namun belum ada putusan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Nanti kami akan berkoordinasi lagi dengan Bawaslu Kabupaten yang melekat dengan sentra Gakumdu. Jadi akan dilaporkan secara berjenjang hasil klarifikasi terhadap yang bersangkutan,” Jelas Pondaag.

 

(RulanSandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara