Manado, BeritaManado.com — Dinas Kesehatan Kota Manado dibawah pimpinan dr. Nora Lumentut menghimbau kepada ribuan tenaga medis yang melakukan kegiatan kerja di wilayah Kota Manado untuk segera mengurus SIP.
“Surat Ijin Praktek (SIP) harus dimiliki oleh para tenaga medis, baik sebagai dokter ataupun perawat. Ini penting karena SIP menjadi dasar mereka dapat menjalankan praktek medis mereka,” ujar dr Nora ketika bersua di ruang kerjanya, Kamis (14/03/2019).
Dia menjelaskan, tenaga medis atau perawat dan dokter yang membuka praktek dan tidak memiliki SIP atau masa berlakunya habis, harus segera diurus kembali.
“Tenaga medis yang bekerja di rumah sakit wajib memiliki SIP dan pihak rumah sakit harus menanyakan kepada perawat tersebut. Begitu juga dengan dokter yang membuka praktek,” ujarnya.
Meski demikian, dr Nora berharap semua tenaga medis, baik perawat maupun dokter yang membuka praktek dapat mengikuti ketentuan dan ada.
“Yang belum mengurus silahkan diurus, dan yang sudah habis masa berlakunya juga silahkan diperpanjang. Kalau nantinya ada yang kedapatan ternyata tidak memiliki SIP atau lewat masa berlaku tanggung sendiri resikonya,” tukasnya.
(mic/rds)