
TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Pemkot Tomohon menggelar Sosialisasi Ranperda Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Rabu (31/10/2018).
Sekretaris Daerah Kota Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc mewakili walikota dalam kesempatan tersebut mengatakan untuk ketertiban dan pemerataan penggunaan tempat pemakaman, pemerintah berkewajiban mengatur pengelolaan dan penggunaan tanah makam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap tempat pemakaman wajib memenuhi standarisasi tempat pemakaman, seperti penutupan lahan dengan batas yang jelas, terdapat tata letak makam dan tata jalan di tempat pemakaman, terdapat pengelola dan pengurus makam, tersedia sarana dan prasarana makam yang cukup, terdapat pencatatan orang yang dimakamkan serta terdapat papan nama tempat pemakaman,” beber Lolowang.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan agar Rancangan Peraturan Daerah Kota Tomohon tentang Sistem Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan tersosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemakaman.
Hadir sebagai peserta para camat dan lurah di Kota Tomohon dengan narasumber anggota DPRD Kota Tomohon James Kojongian ST yang juga Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pemakaman dan Pengabuan Jenazah, Asisten Kesra Pemkot Tomohon Drs Octavianus Mandagi, Kepala Bapelitbang Daerah Ir Ervinz Liuw MSi serta Kabag Hukum Denny Mangundap SH.
(ReckyPelealu)
