BITUNG—Kebijakan Dinas Pasar Kota Bitung untuk mengelola Pasar Tua sebagai wisata kuliner dan menerapkan retribusi dipertanyakan oleh warga. Pasalnya, pihak Dinas Pasar diduga melakukan penarikan retribusi menggunakan karcis yang tanpa persetujuan dari Dispenda Kota Bitung.
“Kami mempertanyakan kebijakan penarikan retribusi di Pasar Tua karena tidak melalui preforasi Dispenda,” kata salah satu warga Martinus Musa, Selasa (20/12).
Belum lagi menurut Musa, penarikan retribusi tidak disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pasar Tua. Seperti parker kendaraan yang menurutnya tidak dibenahi, belum lagi jalur lalu lintas di kompleks Pasar Tua yang semrawut.
“Kalau ada retribusu maka harus ada layanan yang diberikan kepada para penunjung, jangan hanya tahu menarik retribusi tapi tidak memberikan pelayanan yang baik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pasar Kota Bitung, Arnold Karamoy membantah. Dimana menurut Karamoy, karcir yang mereka gunakan telah dipreforasi oleh Dispenda Kota Bitung.
“Meski tidak melalui preforasi karcis tersebut bisa digunakan. Karena preforasi hanya menyangkut teknis dan bukan sesuatu keharusan. Tapi kenyataanya itu sudaj dipreforasi oleh Dispenda,” kata Karamoy.
Menurut Karamoy, kebijakan penarikan retribusi bukan pajak, sehingga ia mengaku menyesal jika niatnya untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) malah dianggap salah oleh masyarakat. “Saya bingung, sebab niat kami baik malah dianggap salah. Intinya yaitu dana yang masuk tetap disetor ke kas daerah untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di Kota Bitung,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, soal pelayanan ia berjanji akan melakukan pembenahan. Karena saat ini pihaknya fokus pada pengadaan wc umum di lokasi tersebut dan nantinya akan melakukan pengaturan parker dan jalur kendaraan.(en)
BITUNG—Kebijakan Dinas Pasar Kota Bitung untuk mengelola Pasar Tua sebagai wisata kuliner dan menerapkan retribusi dipertanyakan oleh warga. Pasalnya, pihak Dinas Pasar diduga melakukan penarikan retribusi menggunakan karcis yang tanpa persetujuan dari Dispenda Kota Bitung.
“Kami mempertanyakan kebijakan penarikan retribusi di Pasar Tua karena tidak melalui preforasi Dispenda,” kata salah satu warga Martinus Musa, Selasa (20/12).
Belum lagi menurut Musa, penarikan retribusi tidak disesuaikan dengan fasilitas yang ada di Pasar Tua. Seperti parker kendaraan yang menurutnya tidak dibenahi, belum lagi jalur lalu lintas di kompleks Pasar Tua yang semrawut.
“Kalau ada retribusu maka harus ada layanan yang diberikan kepada para penunjung, jangan hanya tahu menarik retribusi tapi tidak memberikan pelayanan yang baik,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pasar Kota Bitung, Arnold Karamoy membantah. Dimana menurut Karamoy, karcir yang mereka gunakan telah dipreforasi oleh Dispenda Kota Bitung.
“Meski tidak melalui preforasi karcis tersebut bisa digunakan. Karena preforasi hanya menyangkut teknis dan bukan sesuatu keharusan. Tapi kenyataanya itu sudaj dipreforasi oleh Dispenda,” kata Karamoy.
Menurut Karamoy, kebijakan penarikan retribusi bukan pajak, sehingga ia mengaku menyesal jika niatnya untuk menarik pendapatan asli daerah (PAD) malah dianggap salah oleh masyarakat. “Saya bingung, sebab niat kami baik malah dianggap salah. Intinya yaitu dana yang masuk tetap disetor ke kas daerah untuk pembangunan sejumlah infrastruktur di Kota Bitung,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, soal pelayanan ia berjanji akan melakukan pembenahan. Karena saat ini pihaknya fokus pada pengadaan wc umum di lokasi tersebut dan nantinya akan melakukan pengaturan parker dan jalur kendaraan.(en)