Kota Manado

Dinas Kominfo Sosialisasikan Perda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MANADO-Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Komunikasi dan Informatika sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (PMT). akhir pekan lalu, di ruang Media Center Kantor Walikota Manado.

Kepala Dinas Kominfo Fery Petrus Soetanto melalui Sekretaris Dinas Tri Zakaria yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pelayanan Jasa Komunikasi, Meidy Pinasang menjelaskan retribusi PMT dilakukan Pemkot Manado berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2010 tentang Retribusi PMT yang baru saja ditetapkan.

Sehingga dengan pungutan tersebut diharapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot dalam hal ini Diskominfo Manado dapat tercapai. Sebab, dalam APBD Perubahan tahun 2011, ditargetkan PAD dari sektor retribusi PMT ditetapkan sebesar Rp159 juta lebih. Tarif retribusi PMT, menurut Pinasang, adalah dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kita baru saja mendapatkan target yakni Rp 159 juta lebih. Dan kami optimis itu bisa terealisasi sebelum tahun anggaran berakhir,”ujar Pinasang, seraya optimis target tersebut bisa tercapai dengan adanya komunikasi yang baik dengan para pemilik tower maupun provider selular.

Data yang dihimpun dari Dinas Kominfo Manado menyebutkan, di Kota Manado sedikitnya terdapat 86 menara telekomunikasi yang terdiri dari menara seluler 60 tiang, televisi 11 tiang dan menara radio 25 tiang. (*/is)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara