Manado – Masa kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati sudah dimulai.
Bawaslu pun dituntut untuk bekerja ekstra teliti mengingat indikasi pelanggaran kampanye bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
Johnny Alexander Suak pun selaku Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Sulut mengingatkan semua pihak soal waktu pelaksanaan kampanye.
“Jadwal kampanye harian sudah dimulai kemarin 27 Agustus dan akan berlangsung sampai 5 Desember 2015 . Untuk jam pelaksanaan kampanye ada aturannya yaitu pada pukul 09.00 hingga pukul 16.00,” ujar Johny Suak kepada BeritaManado.com, Jumat (28/8/2015) pagi.
Mengenai bagaimana sikap Panwas jika dalam pelaksanaannya terdapat pasangan calon, tim kampanye atau relawan yang melaksanakan tatap muka diluar jadwal, misalnya dengan dalih kegiatan ibadah yang biasanya dilaksanakan pada malam hari dan atau kegiatan lainnya di malam hari, Suak menginstruksikan kepada Panwas agar memasukkan laporan secepatnya.
“Untuk kegiatan diluar jadwal yang seharusnya, mohon Panwaslu Kabupaten Kota, Panwascam dan PPL untuk mengamati, memeriksa, memantau dan membuat kajian serta secepatnya membuat laporan hasil pengawasan secara berjenjang untuk kita jadikan temuan pelanggaran,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mengawasi seluruh proses Pilkada serentak.
“Mari jo Awasi Pilkada serentak 9 Desember 2015 guna menuju Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas”, jelasnya. (srisuryapertama)
Manado – Masa kampanye untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati sudah dimulai.
Bawaslu pun dituntut untuk bekerja ekstra teliti mengingat indikasi pelanggaran kampanye bisa terjadi dimana saja dan kapan saja.
Johnny Alexander Suak pun selaku Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Sulut mengingatkan semua pihak soal waktu pelaksanaan kampanye.
“Jadwal kampanye harian sudah dimulai kemarin 27 Agustus dan akan berlangsung sampai 5 Desember 2015 . Untuk jam pelaksanaan kampanye ada aturannya yaitu pada pukul 09.00 hingga pukul 16.00,” ujar Johny Suak kepada BeritaManado.com, Jumat (28/8/2015) pagi.
Mengenai bagaimana sikap Panwas jika dalam pelaksanaannya terdapat pasangan calon, tim kampanye atau relawan yang melaksanakan tatap muka diluar jadwal, misalnya dengan dalih kegiatan ibadah yang biasanya dilaksanakan pada malam hari dan atau kegiatan lainnya di malam hari, Suak menginstruksikan kepada Panwas agar memasukkan laporan secepatnya.
“Untuk kegiatan diluar jadwal yang seharusnya, mohon Panwaslu Kabupaten Kota, Panwascam dan PPL untuk mengamati, memeriksa, memantau dan membuat kajian serta secepatnya membuat laporan hasil pengawasan secara berjenjang untuk kita jadikan temuan pelanggaran,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh komponen masyarakat untuk turut mengawasi seluruh proses Pilkada serentak.
“Mari jo Awasi Pilkada serentak 9 Desember 2015 guna menuju Pemilu yang Demokratis dan Berintegritas”, jelasnya. (srisuryapertama)