Kedepan kata Ferry, keterlibatan masyarakat di lapangan tidak lagi leluasa karena ada pembatasan aktivitas.
“Hal ini pasti menghambat masyarakat merekam segala bentuk kejahatan baik oleh kandidat atau tim sukses. Ini juga menyulitkan kerja-kerja Bawaslu,” bebernya.
Jika masyarakat mengetahui persis adanya dugaan pelanggaran, belum tentu bersedia dihadirkan oleh Bawalsu sebagai saksi dalam persidangan.
Terlebih jika menyangkut alasan kesehatan atau pembatasan aktivitas.
Hal seperti ini juga akan menyulitkan bawaslu, jika kelak berinovasi memanfaatakan teknologi online dalam klarifikasi ataupun investigasi mendalami sebuah dugaan.
Pasalnya, tidak semua masyarakat memiliki akses itu.
“Di daerah pedalaman masih banyak tidak memiliki akses internet, komputer ataupun listrik. Jumlah tenaga operator belum tentu tercukupi. Sebab kapasitas operator bukan hanya kemampuan IT tapi juga soal kejujuran dan etika,” ujar Liando.
Ia menambahkan, dinamika pilkada jauh lebih rumit ketimbang pemilu.
Sebab hubungan emosional antara masyarakat dengan calon sangat dekat.
Alhasil, jika ada dugaan perlakuan tidak adil terhadap calonnya, maka pendukung dengan cepat bergerak dan bereaksi.
Hal berisiko lainnya adalah mengawasi TPS di wilayah zona merah seperi rumah sakit dan kluster.
“Nah menjadi dilema, sebab tidak mungkin pengawas dituntut berkerja maksimal jika dalam kondisi mengancam. Atas dasar sumpah jabatan, mereka pasti akan bekerja sesuai perintah undang-undang. Namun mereka memiliki keluarga yang harus dilindungi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
