
Manado, BeritaManado.com — Pemerintah, DPR dan Penyelenggara Pemilu menyepakati Pilkada dimulai 15 Juni 2020.
Otomatis, tahapan dimulai minggu depan.
Melihat realita tersebut, Dosen Kepemiluan FISIP Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr Ferry Liando, mengungkapkan dua masalah besar yang berpotensi terjadi, seperti ancaman keselamatan petugas dan masyarakat serta kualitas tahapan pilkada yang buruk.
Demikian disampaikan Ferry Liando, saat menjadi narasumber pada Sekolah Baku Bekeng Pande Bawaslu Sulut, yang mengangkat topik ‘Pemetaan Kerawanan dan Strategi Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi COVID-19’ lewat webdiskusi melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (3/6/2020).
Menurut Ferry Liando, negara yang dijadikan rujukan Pemerintah Indonesia dalam penggelar pesta demokrasi ternyata adalah pemilu nasional.
Ia mencontohkan Korea Selatan yang baru saja memilih wakilnya di parlemen.
“Di sana (Korea Selatan) memang mendesak untuk mencegah kekosongan DPR. Apalagi terjadi krisis keuangan akibat COVID-19, sehingga kebijakan tidak bisa dirumuskan tanpa keterlibatan legislatif,” terang Liando.
Sementara di Indonesia, lanjut dia, pilkada hanya untuk memilih kepala deerah.
“Sementara sistim pemerintahan kita bukan berbentuk federal namun negara kesatuan. Dan jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, mustahil adanya kekosongan kekuasaan. Sebab daerah baik provinsi maupun kabupaten/Kota merupakan sub bagian atau sub kordinat dari pemerintahan,” jelas Liando.
Artinya kata dia, ada kewenangan dari pemerintah pusat untuk mengisi sementara jabatan kepala daerah yang berakhir sebelum pilkada.
Apalagi, sebut Liando, Permendagri Nomor 74 tahun 2016 tidak mendikotomikan kewenangan pejabat penjabat definitif.
Sehingga potensi terganggunya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik tak perlu dikhawatirkan.
“Sebab Presiden yang ditugaskan menunjuk pejabat penjabat adalah produk pemilu legitimate,” kata Ferry.

Kualitas Tahapan Belum Memuaskan
Ia menjelaskan, Pilkada 2020 merupakan gelombang terkahir.
Sementara tiga pilkada sebelumnya, membuktikan kualitas tahapan masih diwarnai banyak persoalan.
Mulai dari mahar pencalonan, manipulasi dokumen syarat dukungan, keakuratan daftar pemilih, politik uang, mobilisasi dan intimidasi pemilih, kampanye amburadul, kesalahan dalam pencatatan, penghitungan dan rekapitulasi suara, penyogokan lembaga-lembaga peradilan dan perangkat hukum pilkada yang buruk.
“Yang ini saja belum ditemukan jalan keluarnya. Sekarang, masalah baru di depan mata, yakni pilkada dalam ancaman virus. Kualitas pilkada salah satunya menuntut instrumen pengawasan partisipatif masyarakat sebagai variabel utama. Dalam keadaan normal saja, fungsi pengawasan ini belum optimal dilakukan,” tegasnya.
Pengalaman di masa lalu, masyarakat yang datang melaporkan dugaan pelanggaran, sebagian besar bukan karena kesadaran memperbaiki kualitas pilkada, tetapi karena pendukung pasangan calon yang kalah.
