Manado, BeritaManado.com — Acungan jempol patut disematkan pada lembaga anti korupsi KPK. Pasalnya tak mengenal siapa pelaku tindak pidana korupsi, langsung disikat oleh KPK.
Kini, lima Eks Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, kembali ditahan oleh KPK.
Kelimanya merupakan bagian dari 28 orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap ‘ketok palu’ pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Seperti dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com, sebelumnya dalam kasus tersebut nama mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola juga ikut terjerat.
“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat menggelar konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Adapun kelimanya adalah NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni), MU (Maul) dan HI (Hasan Ibrahim).
Kelimanya ditahan selama 20 hari terhitung terhitung mulai 8 Mei 2023 sampai dengan 27 Mei 2023. Total sudah ada 15 orang tersangka yang ditahan KPK, sementara 13 orang lainnya belum dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini para tersangka diduga menerima suap masing-masing Rp 100 hingga Rp 400 juta. Sementar untuk kelimanya menerima masing-masing Rp 200 juta
Kasus tersebut berkaitan dengan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di dalamnya terdapat berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh pemerintah provinsi Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD, diduga salah satu tersangka, SP (Syopian) sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
(Jhonli kaletuang)