Sangihe, BeritaManado.com-Oknum Kepala Desa (Kades) Kampung Kalama berinisial SK di tahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe, Selasa (23/7/2019). Penahanan SK dilakukan dalam jangka waktu 20 hari kedepan di Lapas kelas II Tahuna.
Dalam penahanan terhadap tersangka SK tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Edwin B Felix Tumondo SH MH dan Kasubsi Penyidikan Guta Arja Pratama, SH serta dilakukan pengamanan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH.
“Tersangka S K diduga melakukan penyimpangan penggunaan Dana Kampung (DK) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Kalama Kecamatan Tatoareng Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2016,” ujar Kasi Pidsus Edwin B Felix Tumondo SH MH.
Dia menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Sangihe, karena dikhawatirkan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.
“Oleh penyidik tersangka SK disangka melanggar Pasal 2. Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
(Christ)