Bitung—Almarhum Hamka Hasan (32) warga Kelurahan Girian Weru Lingkungan Satu Kecamatan Girian diduga dalam keadaan pengaruh minuman keras (Miras) ketika dikeroyok Cristian Cs, Selasa (5/6) lalu. Bahkan Hasan diduga terlebih dahulu melakukan penganiyaan terhadap ke-4 pelaku yakni Cristian, Yusdar, Jamal dan Irvan sebelum ia dikeroyok para pelaku hingga babak belur dan tidak sadarkan diri selama sepekan di RSUD Manembo-nembo kemudian meninggal dunia Jumat (15/6) lalu.
Hal ini terungkap dalam rekontruksi yang digelar Polres Bitung, Senin (25/6) pagi di halaman Polres. Dimana dalam rekontruksi yang diperagakan Cristian Cs bersama empat saksi yakni Riswanto Nuku (22), Yuda Sauptra (19) keduanya warga Girian Bawah serta Fahris (17) dan Atnan Rauf (18) keduanya Girian Weru 1 lingkungan 2.
“Ada 25 adegan yang diperagakan para pelaku dan saksi. Mulai adegan ketika para pelaku melakukan aksi Miras di belakang dealer Suzuki kemudian berlanjut ke kompleks pasar Girian dan bertemu korban kemudian terjadi penganiayaan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Farly Rewur SH.
Menurut Rewur, lokasi rekontruksi sengaja digelar dihalaman Polres Bitung dengan alasan keamanan. Mengingat lokasi kejadian ada di Pasar Girian yang setiap hari dalam keadaan ramai sehingga pihaknya memutuskan untuk memindahkan lokasi rekontruksi.
“Para tersangka kita jerat dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 3, dan rekontruksi ini kita gelar untuk kelangkapan berkas penyidikan sebelum diserahkan ke JPU,” katanya.(enk)