MANADO, beritamanado.com – Dipimpin Iptu Fadhly Strk, Unit 1 Timsus Maleo Polda Sulut melakukan penangkapan terhadap SK (34) nelayan asal Airmadidi Saroinsong II Kabupaten Minahasa Utara, terduga pelaku pencurian di dalam kapal penangkap ikan (pajeko) di Pelabuhan Manado, Senin (14/09/2020).
Informasi yang dirangkum menyebutkan, penangkapan berawal ketika tim mendapat laporan dari pemilik kapal bahwa telah terjadi pencurian dimana laporan tersebut langsung direspon dengan bergerak menuju TKP di Pelabuhan Manado kompleks Pasar Bersahati guna melakukan pengumpulan keterangan.
Tak lama kemudian, keberadan pelaku langsung diketahui yakni di kapal tongkang lagi pesta miras bersama rekan-rekan nelayan. Tim bergerak dan melakukan penangkapan kemudian dilanjutkan dengan pencarian barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah jaring penangkap ikan (somah), 1 buah alkon, 2 buah aki kapal 100 ampere + cars, 2 buah tabung gas 12 kg, 1 buah galon aqua, 1 buah kompresor Merk SDP, 1 buah genset merk RYU, 1 buah perahu kecil (ayuda), sementara 1 buah mesin tempel kapal (pajeko) 15 PK dalam pencarian dengan total kerugaian pemilik kapal kurang lebih 540.000.000.
Pelaku sendiri usai dipekerjakan kemudian dipercaya pemilik kapal dan ditugaskan untuk menjaga kapal dimana sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Niat mencuri diduga muncul karena pelaku mendengar pajeko tersebut akan dijual ke kalimantan sehingga pelaku mencari cara untuk mencuri barang-barang tersebut.
Saat ini baik pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Wenang sementara Katimsus Maleo Polda Sulut Kompol Elia Maramis membenarkan kejadian tersebut.
(ReckyPelealu)