Bitung – YK alias Yus (48) warga salah satu kelurahan di Kecamatan Aertembaga diamankan jajaran Polsek Bitung Timur, Senin (14/10). Yus ditangkap karena diduga telah mencabuli putri kandungnya, Melati (16) sesuai dengan laporan istrinya.
Menurut Kapolsek Bitung Timur, Iptu Frelly Sumampow, Yus tega mencabuli Melati yang tercatat sebagai salah siswi di SMK di Kota Bitung itu sudah beberapa kali. “Menurut korban, ia tidak ingat persis kapan kejadian awal aksi cabul itu. Namun diperkirakan bulan September 2012 silam ketika mereka berada di kebun,” kata Sumampouw.
Kejadian itu terjadi kata Sumampouw, saat saudara-saudara korban pergi. Saat itu Yus berlaku kurang ajar terhadap Melati. “Aksi itu kembali terjadi pada bulan Maret 2013 lalu, bahkan sempat dipergoki kakak korban tapi diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut,” katanya.
Aksi bejat Yus ini nanti terkuak ketika Melati memberanikan diri menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Ibunya begitu syok dan langsung melaporkan Yus yang telah memberinya tiga orang anak.
“Yus sempat akan melarikan diri ke Maluku tapi berkat kesigapan tim buser dipimpin Bripka Jon Mobi ia diamankan di wilayah perkebunan Kelurahan Kasawari Kecamatan Aertembaga,” katanya.
Lebih lanjut Sumampouw mengatakan, kasus yang menimpa Melati ini telah dilimpahkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bitung.(abinenobm)
