
Tomohon, BeritaManado.com — Tim URC Totosik segera bergerak, setelah mendapat laporan telah erjadi penganiayaan anak dibawah umur, Senin (18/1/2021).
Totosik segera menemui korban, AP alias Aguero, (11) di rumahnya, kelurahan Wailan, Kecamatan Tomohon Utara.
Menurut keterangan yang di dapat, pada Minggu (17/1/2021) kemarin, sekira pukul 20.00 wita, AP mendapatkan pukulan menggunakan tangan ke kedua telinga, yang dilakukan MM alias Mario (37thn), warga kelurahan Wailan lingkungan I kecamatan Tomohon Utara.
Perbuatan MM tersebut, membuat AP mengalami sakit dan bengkak pada kedua telinga korban.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang Ashari Gatotot, SIK MH, melalui Katim Totosik, Aipda Yani Watung, membenarkan hal tersebut.
“Adapun alasan pelaku menganiaya AP dilatarbelakangi pelaku kesal dan jengkel karena sebelumnya korban melakukan penganiayaan terhadap anak pelaku,” ujar Yani Watung, kepada BeritaManado.com.
Namun menurut Watung, hal tersebut tidak diadukan MM ke orang tua korban atau pihak kepolisian.
“MM langsung mendatangi korban dan melakukan penganiayaan itu,” ujarnya.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, Tim segera membekuk MM dirumahnya, dan segera menggiringnya ke Mapolresta Tomohon.
(Dedy Dagomes)
