
Manado, BeritaManado.com — Pemerintah Indonesia sangat serius menangani terorisme dan radikalisme.
Pada 8-11 Maret 2022 digelar Sosialisasi Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Extremisme dan Konsolidasi Indonesia di salah satu hotel di Bali.
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Polisi Boy Rafli Amar.
Pada kesempatan itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Fery Sangian, S.Sos. MAP mengusulkan urgensi pendekatan budaya dan sosiologi sebagai tindakan persuasif humanis dalam memutus mata rantai radikalisme dan terorisme di Indonesia.
Menurut Fery Sangian, terorisme adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) serta pengingkaran terhadap kemanusiaan.
“Makanya dalam upaya memulihkan paparan radikalisme dan terorisme mesti dimulai dalam diri dan lingkungan budaya serta aspek sosiologis manusia itu sendiri,” ujar Sangian dalam sesi diskusi.
Usulan dari Sulut itu, mendapat apresiasi BNPT dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran ke semua provinsi.
Harapannya, setiap daerah merancang program dan langkah strategis sesuai usulan tersebut, kemudian dituangkan dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme.
(Alfrits Semen)
