Airmadidi-Kasus asusila kembali terjadi lagi di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Kali ini terjadi di desa Sawangan Kecamatan Airmadidi, dimana SM alias Selvianus (38) tega memperkosa anak kandungnya sendiri sebut saja Melati (16).
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan kasus ini terjadi pertama kali pada medio Februari 2015 lalu. Aksi pertama tersebut dilakukan tersangka di rumah sendiri dengan mengancam korban menggunakan parang untuk memuluskan niat bejadnya sehingga korban tak berkutik.
Aksi serupa terus dilakukan tersangka setiap kesempatan ketika rumah mereka sedang sepi, hingga Juni 2015. Tidak mampu menanggung derita tersebut akhirnya, korban bersama salah satu kerabat dekatnya mendatangi Polres Minut pada Senin (10/8/2015) dan melaporkan hal tersebut.
Kepala sub bagian (Kasubag) Humas Polres Minut Iptu Poltje Moningkey ketika dihubungi, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Minut untuk proses hukum selanjutnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” singkat Moningkey.(Finda Muhtar)