Amurang, BeritaManado — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan minuman keras oplosan saat melaksanakan operasi rutin dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam.
Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos SE, pada Selasa (22/5/2018) mengatakan bahwa di salah satu cafe yang ada di kawasan pantai Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel ditemukan miras oplosan jenis Cap Tikus sebanyak 20 liter.
“Miras oplosan jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol berbagai produk dan beberapa picers minuman yang sudah di racik mengunakan bahan campuran seperti jus dan bahan lainnya telah diamankan petugas. Selain itu peralatan yang digunakan sebagai tempat campur miras oplosan tak luput dari razia petugas,” tukas Erween Tanos.
Barang bukti telah disita pihak Kepolisian dikarenakan sudah ada larangan penjualan minuman oplosan, karena sudah memakan beberapa korban jiwa akibat mengkomsumsi minuman-minuman oplosan
“Atas hal ini, kami kenakan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tentang pangan, dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 Miliar,” pungkas Erween Tanos.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan minuman keras oplosan saat melaksanakan operasi rutin dalam kegiatan razia di tempat hiburan malam.
Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos SE, pada Selasa (22/5/2018) mengatakan bahwa di salah satu cafe yang ada di kawasan pantai Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel ditemukan miras oplosan jenis Cap Tikus sebanyak 20 liter.
“Miras oplosan jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol berbagai produk dan beberapa picers minuman yang sudah di racik mengunakan bahan campuran seperti jus dan bahan lainnya telah diamankan petugas. Selain itu peralatan yang digunakan sebagai tempat campur miras oplosan tak luput dari razia petugas,” tukas Erween Tanos.
Barang bukti telah disita pihak Kepolisian dikarenakan sudah ada larangan penjualan minuman oplosan, karena sudah memakan beberapa korban jiwa akibat mengkomsumsi minuman-minuman oplosan
“Atas hal ini, kami kenakan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 tentang pangan, dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda paling banyak 1 Miliar,” pungkas Erween Tanos.
(TamuraWatung)