Manado, BeritaManado.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2017, mempertanyakan progres pembebasan lahan dan pembangunan Manado Outer Ringroad tahap III Kalasey-Winangun.
Hal tersebut terangkat pada rapat pembahasan Pansus LKPJ bersama Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (16/4/2018) sore.
“Soal ringroad tiga sudah berapa persen realisasi. Kami juga memahami memimpin dinas ini sangat dilematis, ketika dinas bertanggungjawab pada pembebasan lahan proyek strategis namun anggarannya sedikit,” jelas anggota Pansus, Jems Tuuk, pada rapat yang dipimpin ketua Pansus Ferdinand Mewengkang, didampingi wakil ketua Boy Tumiwa, sekretaris James Karinda dan anggota Pansus lainnya.
Sementara, Kepala Dinas Praskim, J.E Kenap, mengungkapkan beberapa hambatan pembebasan lahan salah-satu diantaranya pemilik tanah yang tidak mau dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal.
“Kami sudah perkecil permasalahan, yang tak mau menerima penilaian appraisal kami konsinyasi, uang dititip. Mulai 2018 mulai terungkap pemilik tanah keseluruhan yang sebelumnya kami kesulitan, tinggal lima miliar yang belum dibayar,” terang Kenap.
Pemerintah provinsi, lanjut Kenap, mengusahakan pembebasan lahan selesai hingga akhir 2018. Lebar jalan lebih 30 meter, sementara konstruksi dikerjakan balai jalan.
“Akan ditambah anggaran pembebasan pada perubahan APBD. Lahan dibayar yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat yang penting kepemilikan jelas, kebanyakan pemilik lahan hanya berdasarkan register desa,” tandas Kenap yang didampingi Sekprov Edwin Silangen.
(JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2017, mempertanyakan progres pembebasan lahan dan pembangunan Manado Outer Ringroad tahap III Kalasey-Winangun.
Hal tersebut terangkat pada rapat pembahasan Pansus LKPJ bersama Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskim) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (16/4/2018) sore.
“Soal ringroad tiga sudah berapa persen realisasi. Kami juga memahami memimpin dinas ini sangat dilematis, ketika dinas bertanggungjawab pada pembebasan lahan proyek strategis namun anggarannya sedikit,” jelas anggota Pansus, Jems Tuuk, pada rapat yang dipimpin ketua Pansus Ferdinand Mewengkang, didampingi wakil ketua Boy Tumiwa, sekretaris James Karinda dan anggota Pansus lainnya.
Sementara, Kepala Dinas Praskim, J.E Kenap, mengungkapkan beberapa hambatan pembebasan lahan salah-satu diantaranya pemilik tanah yang tidak mau dengan harga yang telah ditetapkan tim appraisal.
“Kami sudah perkecil permasalahan, yang tak mau menerima penilaian appraisal kami konsinyasi, uang dititip. Mulai 2018 mulai terungkap pemilik tanah keseluruhan yang sebelumnya kami kesulitan, tinggal lima miliar yang belum dibayar,” terang Kenap.
Pemerintah provinsi, lanjut Kenap, mengusahakan pembebasan lahan selesai hingga akhir 2018. Lebar jalan lebih 30 meter, sementara konstruksi dikerjakan balai jalan.
“Akan ditambah anggaran pembebasan pada perubahan APBD. Lahan dibayar yang bersertifikat maupun tidak bersertifikat yang penting kepemilikan jelas, kebanyakan pemilik lahan hanya berdasarkan register desa,” tandas Kenap yang didampingi Sekprov Edwin Silangen.
(JerryPalohoon)