
Jakarta, BeritaManado.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa berkas kasus perundungan atau bullying yang menewaskan dokter Aulia Risma Lestari telah dinyatakan lengkap.
Dokter Aulia merupakan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) yang menjalani pendidikannya di RSUP Kariadi, Semarang.
Hal ini disampaikan Menkes dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).
“Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres. Sekarang ini sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21, sudah masuk ke Kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” ujar Budi Sadikin, dilansir dari Suara.com jaringan BeritaManado.com.
Dengan dinyatakannya berkas lengkap (P21), proses hukum pun berlanjut ke tahap persidangan.
Menkes Budi menyatakan harapannya agar para pelaku yang terlibat dalam kasus ini mendapat hukuman yang memberi efek jera, serta menjadi pembelajaran agar kasus serupa tak terulang.
Ia juga menekankan bahwa tragedi ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Indonesia.
“Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini. Karena kalau enggak jadi-jadi, enggak baik memang begitu,” jelas Menkes.
Kasus perundungan yang menyebabkan kematian dokter Aulia Risma Lestari sebelumnya mengundang perhatian luas masyarakat dan memicu diskusi publik soal tekanan dan kekerasan dalam sistem pendidikan kedokteran di Indonesia.
Dokter Aulia Jadi Korban Perundungan
Sebelumnya, Aulia Risma Lestaei, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
Terkait penyidikan kasus perundungan yang dialami Dokter Aulia, aparat kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka.
Mereka masing-masing adalah Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.
Dalam kasus perundungan terhadap Dokter Aulia, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Penghargaan ke Mendiang Dokter Aulia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan tanda penghargaan kepada mendiang dokter Aulia Risma Lestari atas keberaniannya mengungkap kasus perundungan atau bullying saat melaksanakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Universitas Diponegoro (UNDIP) di RSUP Kariadi, Semarang.
Kasus tersebut ramai jadi perbincangan pada Agustus 2024 lalu.
Penghargaan untuk mendiang Aulia diberikan secara langsung oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kepada ibundanya, Nuzmatun Malinah, di Kantor Kemenkes, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025).
“Kita Kementerian Kesehatan ingin mengucapkan terima kasih beliau sudah berkorban untuk bertahan selama ini dari berbagai macam tekanan. Untuk bisa memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis yang ada di rumah sakit pendidikan kita,” kata Menkes Budi Gunawan Sadikin saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Menkes Budi Gunawan juga berharap, kejadian yang menimpa Aulia menjadi titik balik perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis.
Dia menekankan, di dalam pendidikan dokter spesialis harus terbangun budaya yang baik, saling berempati, dan tidak ada saling menekan antar peserta didik.
(jenlywenur)