MANADO – Terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2011, DPRD Sulut langsung action melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan apakah sudah memberikan gaji karyawan sesuai UMP atau belum.
Komisi IV Deprov bidang kesejahteraan masyarakat melalui sekretaris komisi dr Ivonne Bentelu kepada wartawan menjelaskan, sejauh ini pihak dewan baru melakukan pengecekan di beberapa perusahaan yakni Hotel Sutanraja dan Cocacola.
“Yang dikonfirmasi baru Sutanraja dan Cocacola, sementara yang lain akan kami cek berikut. Pokoknya semua perusahaan wajib memberikan UMP kepada pekerjanya,” tukas Bentelu.
Srikandi PDI-Perjuangan ini mengancam perusahaan yang tidak mematuhi keputusan gubernur tentang UMP Rp 1.050.000, akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya mengawasi, jika kedapatan ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, pihak dewan akan merekomendasikan ke instansi terkait untuk diberikan sanksi hukum. (JRY)
MANADO – Terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2011, DPRD Sulut langsung action melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan apakah sudah memberikan gaji karyawan sesuai UMP atau belum.
Komisi IV Deprov bidang kesejahteraan masyarakat melalui sekretaris komisi dr Ivonne Bentelu kepada wartawan menjelaskan, sejauh ini pihak dewan baru melakukan pengecekan di beberapa perusahaan yakni Hotel Sutanraja dan Cocacola.
“Yang dikonfirmasi baru Sutanraja dan Cocacola, sementara yang lain akan kami cek berikut. Pokoknya semua perusahaan wajib memberikan UMP kepada pekerjanya,” tukas Bentelu.
Srikandi PDI-Perjuangan ini mengancam perusahaan yang tidak mematuhi keputusan gubernur tentang UMP Rp 1.050.000, akan mendapat sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya mengawasi, jika kedapatan ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, pihak dewan akan merekomendasikan ke instansi terkait untuk diberikan sanksi hukum. (JRY)