Minut, BeritaManado.com – Kisruh penggantian Ketua Partai Golkar Minahasa Utara (Minut) terus berlanjut.
Denny Ronny Wowiling tak menerima sikap DPD I Golkar Sulawesi Utara (Sulut) yang menetapkan Jantje Wowiling Sajow sebagai pelaksana tugas (Plt).
Kemudian disusul pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang menghasilkan Ketua terpilih Edwin Nelwan.
“Konstelasi dinamika Plt sampai dengan Musdalub saya sebagai Ketua PG Minut sudah membawa masalah ini ke DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar),” ujar Denny Wowiling, kepada BeritaManado.com, Senin (6/12/2021).
Di sisi lain, Denny Wowiling mengklarifikasi beberapa point yang dinilai menyudutkan dirinya.
Pertama, mengenai statemen pada pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar, dimana Denny Wowiling mendeklarasikan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto sebagai calon presiden berpasangan dengan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey sebagai calon wakil presiden.
“Itu adalah fakta untuk Sulut serta marketing politik. Karena yang memutuskan Cawapres adalah DPP bukan PG Kabupaten. Di kala sudah ada keputusan DPP maka PG Minut tegak lurus untuk dukung,” ujar Wowiling.
Kedua, terkait kabar Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua II DPRD Minut Olivia Mantiri.
“Saya katakan secara administrasi dalam bentuk surat permohonan ke PG Sulut tidak ada. Karena kewenangan PAW bukan dari PG Minut, dan ini adalah pembohongan luar biasa,” tambah Wowiling.
Wowiling juga menyinggung perihal penetapan Plt dan Musdalub Golkar.
“Ketua Bidang Organisasi DPP PG Zulfikar Sadikin mengadakan tentang Plt Minut. Semua ada aturannya, ada prosedur tidak bisa semena-mena. Demikian juga klarifikasi saya kepada Ketua Bidang Pemenangan Wilayah Sulawesi Bapak Muhidin Said. Dimana Plt saya adalah perintah DPP, beliau katakan bahwa semua itu tidak benar. Tidak pernah DPP melaksanakan tindakan organisasi, yang melawan aturan organisasi,” ujarnya.
“Bahkan saya bertanya apakah saya masih Ketua PG Minut? Pak Muhidin katakan secara de yure kau masih ketua partai dan laksanakan konsolidasi serta kegiatan partai secara biasa,” tambah Denny Wowiling mengutip pernyataan Muhidin Said.
Denny Wowiling menjelaskan berdasarkan Peraturan Organisasi (PO) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penegakan Disiplin Organisasi pasal 21 ayat 2, Musdalub Provinsi, Kabupaten dan Kota hanya dapat dilaksanakan berdasarkan persetujuan DPP.
“Jadi walaupun 100 kecamatan meminta Musdalub tapi kalau tidak ada persetujuan DPP, PG Sulut tidak bisa melaksanakan. Demikian hasil koordinasi, konsultasi serta klarifikasi secara tatap muka dengan Ketua Bidang Pemenangan Wilayah Sulawesi utara. Dan persoalan di Sulut ini menjadi atensi dari DPP untuk ditindaklanjuti berdasarkan prosedur dan mekanisme organisasi,” tutup Wowiling.
(Finda Muhtar)