Kotamobagu – Pihak pewaris lahan Pasar Serasi patutlah menarik nafas lega. Pasalnya, gugatan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu – Bolmong tentang Sertifikat Hak pengelolaan Pasar Kotamobagu, diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dimenangkan pihak ahli waris dan pedagang.
Dalam sidang putusan yang diketuai oleh Majelis Hakim Fajar W Jatmiko, SH (Ketua), dengan anggota Muhammad Iqbal M. SH, dan Reza Adyatma SH MH, dihadiri oleh Penggugat (ahli waris) dan tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong.
Usai putusan dibacakan, Humas Ada Inde Denny Mokodompit (Demo) mengaku senang dengan hasil tersebut. “Tidak sia-sia perjuangan selama ini, ratusan pedagang sangat bersyukur karena dengan begini, otomatis Pemkot Kotamobagu tidak boleh menggusur pedagang” tukasnya.
Penggugat serta ratusan pedagang pun, langsung menumpahkan kesenangan mereka dengan mengadakan Do’a syukuran di dalam ruang sidang, yang dipimpin langsung oleh Demo. (zumi)
Kotamobagu – Pihak pewaris lahan Pasar Serasi patutlah menarik nafas lega. Pasalnya, gugatan mereka ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu – Bolmong tentang Sertifikat Hak pengelolaan Pasar Kotamobagu, diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, dimenangkan pihak ahli waris dan pedagang.
Dalam sidang putusan yang diketuai oleh Majelis Hakim Fajar W Jatmiko, SH (Ketua), dengan anggota Muhammad Iqbal M. SH, dan Reza Adyatma SH MH, dihadiri oleh Penggugat (ahli waris) dan tergugat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong.
Usai putusan dibacakan, Humas Ada Inde Denny Mokodompit (Demo) mengaku senang dengan hasil tersebut. “Tidak sia-sia perjuangan selama ini, ratusan pedagang sangat bersyukur karena dengan begini, otomatis Pemkot Kotamobagu tidak boleh menggusur pedagang” tukasnya.
Penggugat serta ratusan pedagang pun, langsung menumpahkan kesenangan mereka dengan mengadakan Do’a syukuran di dalam ruang sidang, yang dipimpin langsung oleh Demo. (zumi)