Kota Tomohon

Dekot Tomohon Setuju Dua Ranperda Yang Diajukan

Dua RanperdaTomohon – DPRD Kota Tomohon menggelar sidang paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi terhadap dua ranperda yang telah diajukan masing-masing Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar dan Ranperda Bangunan Gedung Kota Tomohon, Rabu (7/5/2014) dipimpin Wakil Ketua DPRD Marthen M Manopo SH.

Dalam pemandangan umum, seluruh fraksi melalui juru bicaranya masing-masing yakni Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Jeffrie Montolalu SE, Fraksi Partai PDI-P Drs Johanis Wilar dan Paulus Sembel, Fraksi Partai Demokrat disampaikan Norma Nangka SIP dan Fraksi Partai Gerakan Nurani Rakyat oleh Ferdinan Mono Turang SIP menerima dan menyetujui dua ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Walikota Tomohon Jimmy Eman SE Ak dalam sambutannya mengatakan bahwa hasil yang diharapkan dengan adanya payung hukum penyertaan modal daerah kepada perusahaan daerah pasar adalah upaya untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan efektivitas pemanfaatan sumber daya yang ada atau dimiliki dalam peningkatan perekonomian daerah.

“Tujuannya untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah pasar dan mampu mendongkrak pembangunan serta efektivitas pelayanan terhadap masyarakat, serta meningkatkan pendapatan asli daerah. Perda bangunan gedung adalah jawaban bagi penataan ruang yang optimal guna mewujudkan bangunan gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan, serasi, selaras dengan lingkungannya dan terwujudnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” ungka Eman.

Dikatakannya, banyak masukan yang dapat diterima dari penyampaian kedua ranperda ini sebagai penyempurnaan dan koreksi dalam melakukan pembahasan dan pengkajian. Diakhir sambutannya Eman berharap kiranya kedua ranperda tersebut akan mampu diselesaikan secara paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon. (Recky Pelealu)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara